RADARINDO.co.id – Binjai : Polsek Binjai Utara jajaran Polres Binjai, meringkus seorang laki-laki beinisial TA (36) yang diduga melakukan pencurian satu unit sepedamotor dari teras rumah warga, di Jalan Teratai, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Optimalkan PAD 2026, Walikota Tanjungbalai Serahkan SPPT PBB-P2 dan Tagihan PKB
Insiden tersebut terjadi pada, Senin (20/4/2026) sekitar Pukul 19.15 wib, saat korban berinisial N (52) pulang kerja dan memarkirkan sepedamotornya di teras rumah dengan kunci kontak masih lengket. Kemudian, korban melaksanakan Sholat Maghrib.
“Saat pelapor N (52) sedang sholat magrib, tiba-tiba NA (23) dan NAS (19) selaku anak pelapor mendengar suara mesin sepedamotor ibunya yang diparkirkan diteras rumahnya,” terang Kapolsek Binjai Utara, AKP Pasta Sitepu, S.H.
Melihat sepedamotor ibunya dilarikan oleh orang tidak dikenal, kedua anak korban langsung mengejar sembari berteriak ‘maling’.
“Mendengar adanya teriakan maling, seketika itu juga warga masyarakat langsung mengejar sehingga mengamankan pelaku TA di Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Pahlawan,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kapolsek Binjai Utara bersama anggotanya langsung mendatangi TKP serta mengamankan pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Binjai Utara.
Baca juga: Perkuat Pengawasan dan Tingkatkan Layanan, BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman RI
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H, melalui Kasi Humas, Iptu Azwir Hidayat, S.H, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyikat habis para pelaku kejahatan, khususnya wilayah hukum Polres Binjai. (KRO/RD/Zairul Anwar)







