RADARINDO.co.id – Langkat : Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kayu di rumah kosong Jalan Merdeka Lingkungan VIII, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Minggu (26/4/2026).
Baca juga: Tanjungbalai Raih Juara 2 Terbaik Kategori Kota Penurunan Tingkat Pengangguran
Pelaku berinisial FS alias Uwi (35) warga Jalan Terusan Lingk VI Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura, diamankan setelah dilaporkan korban dalam kasus pencurian kayu.
Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting, melalui Kanit Reskrim, Ipda Nico Calvin SH menjelaskan, pengungkapan kasus atas laporan Polisi Nomor : LP/B/28/IV/2026/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 25 April 2026.
“Pencurian terjadi, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kosong milik korban Ashabul (47) warga Dusun II Desa Paya Bekuang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat,” jelasnya.
Baca juga: Kembali Surati Presiden Prabowo, PT SSE Minta Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum
Pelapor mendapat informasi dari pihak Kepolisian bahwasanya ada terjadi pencurian kayu di rumah dinas milik SMP Negeri 1 Tanjung Pura.
Selanjutnya pelapor berkoordinasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat terkait tindak lanjut untuk pembuatan laporan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000. (KRO/RD/Rudi)







