RADARINDO.co.id – Medan : Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didesak untuk mengusut ‘aktor’ atau dalang dibalik bobolnya dana nasabah Bank Mandiri sebesar Rp123 miliar.
Desakan itu dilontarkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Lembaga Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo kepada media di Medan, Senin (04/5/2026).
Baca juga: Oknum Bank Mandiri di Medan Diduga Terlibat ‘Raibnya’ Dana Nasabah Rp123 Miliar
Pasalnya, pembobolan dana dari rekening nasabah tersebut diduga melibatkan orang dalam Bank Mandiri Wilayah Sumatera Utara dan sejumlah perusahaan yang tidak memiliki keterkaitan dengan PT Toba Surimi Industries (PT TSI).
Dalam kasus pembobolan dana nasabah ratusan miliar rupiah tersebut, terdapat bukti temuan 54 lembar cek yang dapat dicairkan. Padahal, diduga tidak pernah diaktivasi atau ditandatangani pihak direksi PT TSI.
Informasi yang berhasil dihimpun, dana itu dilaporkan raib dalam waktu singkat melalui transaksi yang tidak wajar. Dana dengan nilai signifikan itu ditarik secara tunai dan mengalir ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI.
Yakni, PT BLN menerima dana sekitar Rp35.200.000.000, dan PT MJPS mendapat aliran dana sebesar Rp11.600.000.000, serta lainnya yang menerima kucuran dana dari hasil transaksi misterius itu hingga mencapai Rp123.000.000.000.
Bahkan, pada tanggal 29 hingga 30 September, tercatat belasan transaksi penarikan tunai dengan total hampir Rp38.000.000.000. Sistem ini dinilai tidak lazim dan seharusnya memicu sistem pengawasan internal perbankan.
Dalam praktik perbankan, seharusnya, transaksi bernilai besar, terutama penarikan tunai miliaran rupiah, wajib melalui prosedur verifikasi berlapis, seperti pencocokan tandatangan dan konfirmasi langsung kepada pemilik rekening. Namun, pencairan dana dalam jumlah besar tersebut begitu mudah dilakukan tanpa ada persetujuan dari pemilik rekening.
Selain itu, sistem anti pencucian uang seharusnya mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan. Namun dalam kasus ini, prosedur tersebut sepertinya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pembobolan dana dari rekening nasabah itu begitu mudah dilakukan karena adanya dugaan kerjasama antara pelaku dengan oknum karyawan Bank Mandiri. Dana yang telah dicairkan bisa disalurkan ke sejumlah entitas, termasuk perusahaan yang diduga fiktif.
Baca juga: Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri
Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik Polda Sumatera Utara telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu empat diantaranya merupakan oknum internal bank, yang diyakini bukan dalang pelaku pembobol dana nasabah tersebut.
Sunaryo meyakini, tak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di level yang lebih tinggi. Pasalnya, besarnya nilai kerugian serta pola transaksi yang terstruktur memunculkan dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, Senin (04/5/2026), pihak Bank Mandiri belum bersedia memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi soal raibnya dana nasabah ratusan miliar rupiah yang disinyalir melibatkan banyak pihak tersebut. (KRO/RD/Tim)





