Polres Labusel Ungkap Kasus Menantu Aniaya Mertua di Torgamba

Polres Labusel konpers kasus menantu aniaya mertua di Torgamba.

RADARINDO.co.id – Labusel : Polsek Torgamba jajaran Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang sempat bikin geger warga Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel.

Dimana, seorang pria berinisial RP diduga tega melakukan penganiayaan berat terhadap mertuanya sendiri berinisial N. Menantu ‘durhaka’ itu tega menikam sang mertua hingga beberapa kali menggunakan senjata tajam.

Baca juga: Polsek Raya Kahean Ringkus Pengedar Sabu, Sempat Melawan Pakai Gunting

Perbuatan keji RP membuatnya harus ‘bobok’ dibalik jeruji besi penjara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau serta celana panjang warna hitam yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dan diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.

Kapolsek Torgamba, AKP S Guru Singa, SH, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rajo Irawan Hamonangan, SH, M.H, Sub Denpom TNI AD Sertu AR Dalimunthe, Sekretaris Kecamatan Torgamba T. Tamba, S.Pd, serta Ketua Nahdlatul Ulama Kecamatan Torgamba Ustadz Pohan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.

“Polres Labuhanbatu Selatan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait gangguan kamtibmas. Kami menghimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan setiap kejadian atau tindakan kejahatan melalui layanan call center 110,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Senin (04/5/2026).

Korban yang merupakan seorang ibu rumahtangga itu diserang oleh pelaku saat tengah melaksanakan sholat Subuh di rumahnya. Pelaku diduga melakukan penikaman secara brutal hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.

Kapolsek Torgamba menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di NKRI.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Baca juga: Wujudkan Pembinaan Kepribadian WBP, Lapas Kelas IIB TBA Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebihlanjut. Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut. (KRO/RD/Mnlg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *