RADARINDO.co.id – Binjai : Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika dalam satu hari dari lokasi yang berbeda, Rabu (13/5/2026).
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial AS alias Ucok, (30) ditangkap di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
Baca juga: PTPN IV PalmCo Gelar Donor, Himpun 883 Kantong Darah
Sedangkan RG (26) ditangkap di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur. Sementara, MA alias Beok (23) ditangkap di Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Pengungkapan diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku. Dari AS berupa 1 plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram dan 1 lembar tisu warna putih.
Dari RG ditemukan 2 plastik klip transparan yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto, 2,16 gram serta 1 kotak rokok merk Magnum.
Sedangkan dari pelaku MA ditemukan barang bukti 8 butir narkotika jenis extasi, 1 unit sepedamotor merek Honda Vario Tecno 160 cc, serta 1 unit HP.
Baca juga: PTPN I Regional 8 Pererat Silaturrahmi dengan Warga Po’ona Melalui Program TJSL
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Binjai menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui call center 110. (KRO/RD/Hanafi)







