RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan (TBA) kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Ruang Kunjungan Terpadu, Selasa (05/5/2026).
Kegiatan dilaksnakan sebagai wujud komitmen dalam memastikan setiap proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan secara profesional, objektif, dan berintegritas.
Baca juga: Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curas di Wek II, Korban Rugi Rp7,4 Juta
Pada sidang TPP tersebut, dibahas sejumlah agenda strategis, meliputi usulan integrasi bagi 56 WBP, penjatuhan sanksi Register F terhadap 9 WBP, serta usulan pengangkatan 82 WBP sebagai tamping.
Seluruh pembahasan dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan administratif dan substantif yang berlaku.
Ketua Sidang TPP menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, dan objektivitas dalam setiap pengambilan keputusan, guna memastikan hasil sidang mencerminkan rasa keadilan serta mendukung keberhasilan program pembinaan.
Sementara itu, Sekretaris Sidang menekankan ketelitian administrasi, akurasi data, serta kepatuhan terhadap SOP sebagai landasan utama dalam pelaksanaan tugas.
Baca juga: Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian di Sei Bamban, Dua Pelaku Diamankan
Sidang TPP ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan berkelanjutan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif, mencerminkan sinergi serta komitmen kuat jajaran Lapas dalam memberikan pelayanan terbaik. (KRO/RD/HAM)






