Bank Mandiri ‘Nekat’ Cairkan Pengajuan Kredit PT KS yang Tak Terdaftar di KAP

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Belum Usai
Gedung Bank Mandiri.

RADARINDO.co.id – Medan : Pembobolan bank melalui administrasi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang ‘berilmu tinggi’ yang memiliki banyak koneksi. Seperti yang terjadi di Bank Mandiri. PT KS bisa mendapat pinjaman dengan laporan keuangan audited (telah diaudit dan telah diperiksa), namun diduga tidak terdaftar di Kantor Akuntan Publik (KAP).

Modus kredit untuk modal usaha yang akhirnya diduga macet ini, menjadi temuan BPK RI, yang menyebutkan bahwa analisis penambahan limit dan perpanjangan masa laku Kredit Modal Kerja (KMK) PT KS terindikasi menggunakan laporan keuangan audited yang tidak terdaftar di KAP, dan perjanjian kerjasama yang tidak diakui oleh pemberi kerja.

Baca juga: Terungkap, Bank Mandiri Terindikasi Rugi Hingga Rp663,6 Miliar Akibat Kredit PT KS

Kedengarannya memang terkesan aneh. Tapi faktanya laporan keuangan audited tahun 2011, 2013, 2014, dan 2015 yang digunakan sebagai dasar analisis perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit kredit PT KS, tidak terdaftar dalam register laporan KAP yang menerbitkan laporan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, lembaga Republik Corruption Watch (RCW), mengungkap fakta 12 item temuan hasil audit BPK RI atas pengelolaan kredit Wholesale Banking, masih terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hingga merugikan Bank Mandiri.

Dari 12 item temuan itu di antaranya terjadi pada analisis penambahan limit dan perpanjangan masa laku MKM Transaksional sebesar Rp155 miliar, serta pemenuhan syarat penarikan kredit dan kecukupan agunan pada fasilitas kredit PT KS yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo kepada media di Medan, Selasa (05/5/2026), yang dalam waktu dekat ini akan melaporkan ke 12 item temuan BPK RI itu ke penyidik baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta instansi terkait lainnya, termasuk kepada Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan.

BPK menyebut, PT KS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan kartu perdana dan voucher isi ulang Smart (fisik dan elektronik) yang berlokasi di Jakarta.

PT KS didirikan pada Desember 2003, dan akta perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah pada April 2016 tentang pengangkatan kembali anggota direksi dan anggota komisaris.

PT KS memperoleh kredit dari Bank Mandiri sejak tahun 2010 sebesar Rp30 miliar, dan sampai dengan tahun 2016 diberikan perpanjangan jangka waktu fasilitas serta penambahan limit kredit.

Pada tahun 2011, dalam hitungan satu tahun kredit PT KS menjadi Rp100 miliar dan LC USD 1.000.000. Pada tahun 2012, kredit PT KS naik menjadi Rp300 miliar, LC USD 1.000.000 dan treasury line USD 1.000.000.000.

Pada tahun 2013, kredit PT KS kembali naik menjadi Rp380 miliar, LC USD 1.000.000 dan treasury line USD 1.000.000. Pada tahun 2014, kredit PT KS terus naik menjadi Rp480 miliar, LC USD 1.000.000 dan treasury line USD 1.000.000.000.

Pada tahun 2015, kredit PT KS melecit naik menjadi Rp680 miliar, LC USD 1.000.000 dan treasury line USD 3.000.000.000, dan tahun 2016 menjadi Rp680 miliar.

BPK menyebut, PT KS merupakan debitur Segmen Commercial, dimana pada tahun 2010 sampai 2015 dikelola oleh Commercial Banking Center (CBC) Surabaya Pemuda Bank Mandiri, dan selanjutnya pada Maret 2016 dipindahkelolakan kepada Commercial Banking di Jakarta sampai dengan tahun 2017.

Pada Juni 2017, dikarenakan PT KS dalam kondisi pailit, maka pengelolaan PT KS dipindah kepada Divisi SAM 1 Bank Mandiri dan pada Februari 2018 hingga saat ini dikelola oleh Divisi SAM 3 Bank Mandiri.

PT KS mengajukan surat permohonan perpanjangan dan tambahan limit kepada Bank Mandiri. Berdasarkan surat permohonan tersebut, RM, Commercial Banking (CB) Manager dan CB Head melakukan analisis yang dituangkan dalam Nota Analisa Kredit (NAK).

Namun, analisis penambahan limit dan perpanjangan masa laku KMK terindikasi menggunakan laporan keuangan audited yang tidak terdaftar di KAP, dan perjanjian kerjasama yang tidak diakui oleh pemberi kerja.

“Laporan Keuangan Audited tahun 2011, 2013, 2014, dan 2015 yang digunakan sebagai dasar analisis perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit kredit PT KS tidak terdaftar dalam register laporan KAP yang menerbitkan laporan tersebut,” tulis BPK.

PT Smartfren tidak mengakui dokumen berupa Surat Penunjukan Mitra Dealer Cluster kepada PT KS yang dijadikan sebagai dasar analisis perpanjangan masa laku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kredit, diketahui bahwa RM membuat analisis perpanjangan masa laku KMK dengan limit sebesar Rp680 miliar, yang dituangkan dalam NAK pada tanggal 5 Oktober 2016, dan telah disetujui oleh Komite Pemutus Kredit pada tanggal 18 Januari 2017.

Selanjutnya, BPK telah melakukan konfirmasi ke PT Smartfren, dan PT Smartfren juga telah melayangkan surat ke Bank Mandiri, yang antara lain menyatakan bahwa PT Smartfren tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan PT KS, termasuk kerjasama penunjukan PT KS sebagai Distributor Cluster.

Menurut BPK, MoU antara PT KS dengan PT Smartfren yang menjadi dasar pencairan KMK Transaksional dengan limit Rp155 miliar tidak diakui oleh PT Smartfren. PT KS telah mencairkan limit kredit Rp155 miliar berdasarkan MoU dan Confirmation Letter tersebut.

BPK melakukan konfirmasi kepada PT Smartfren dan telah mendapat jawaban konfirmasi dari PT Smartfren yang menyatakan bahwa PT Smartfren tidak pernah menerbitkan MoU pengadaan Tablet Pixcom sebagaimana yang tercantum pada surat konfirmasi pemeriksa.

PT Smartfren sama sekali tidak pernah mengadakan pembelian kepada PT KS untuk barang berupa Tablet Pixcom. PT Smartfren selaku operator Telekomunikasi tidak pernah menjual Tablet Pixcom di gallery maupun menjual Tablet Pixcom kepada para distributor dari PT Smartfren yang barangnya disuplai oleh PT KS.

Kata BPK, PT Smartfren sama sekali tidak mempunyai kewajiban pembayaran apapun kepada PT KS atas transaksi berdasarkan MoU tersebut.

PT Smartfren juga menginformasikan bahwa telah menyampaikan surat ke Bank Mandiri, yang isinya menyatakan bahwa individu yang menandatangani MoU dan Confirmation Letter tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen tersebut untuk dan atas nama PT Smartfren.

Baca juga: 59 Karyawan PTPN II Kebun Tanjung Garbus di PHK Sepihak, DPP Elang 3 Hambalang Angkat Bicara

Namun anehnya, tidak terdapat dokumen bukti pengiriman barang sebagai salah satu pemenuhan ketentuan penarikan kredit, dan agunan PT KS tidak meng-cover baki debit fasilitas kredit.

Pemberian kredit tersebut mengakibatkan fasilitas kredit kepada PT KS dengan baki debit per 31 Juli 2021 sebesar Rp663.656.364.525,69 terindikasi merugikan Bank Mandiri. Selain itu, kepentingan second way out Bank Mandiri atas fasilitas kredit PT KS tidak terjamin dan tidak terlindungi.

Hingga berita ini dilansir, Rabu (06/5/2026), pihak Bank Mandiri dan PT KS, maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya soal kasus tersebut. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *