RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Dua remaja terdakwa kasus begal dan membacok seorang petugas imigrasi Bandara Kualanamu bernama Budiman (49) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) divonis 8 tahun penjara.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang dilihat, Senin (01/6/2026), berkas kedua terdakwa berinisial FR (18) dan HA (18) dilakukan secara terpisah.
Baca juga: Polisi Temukan Bangunan Baru di Jermal, Diduga untuk Operasi Narkoba
“Menyatakan terdakwa FR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan disertai kekerasan sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” demikian isi putusan itu.
Vonis dan tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa HA. Dalam dakwaan primair JPU dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Desa Baru, Kecamatan Batangkuis, 10 September 2025 sekira pukul 02.30 WIB. Kedua terdakwa melakukan aksinya bersama dengan pelaku lainnya yang masih DPO, yakni PN, DIH, dan A
Para pelaku disebut tergabung dalam Geng Medusa. Pelaku membentuk geng ini dengan tujuan untuk melakukan tawuran di jalan.
Pada Selasa (9/9/2025), mereka janjian untuk kumpul di halte bus SMPN 1 Batangkuis sekira pukul 23.00 WIB. Sebelum pergi, pelaku HA disuruh rekan-rekannya untuk membawa senjata tajam jenis parang panjang.
Usai berkumpul, mereka sepakat untuk membegal warga. Mereka kemudian berangkat dengan mengendarai dua unit sepedamotor. Posisinya, HA berboncengan dengan A sambil membawa senjata. Sedangkan P, D dan FR berboncengan dengan satu sepedamotor lain.
Kemudian, pada Rabu (10/9) sekira pukul 02.30 WIB, HA dan rekannya melintas di Jalan Desa Baru, Kecamatan Batangkuis. Saat itu, mereka berpapasan dengan korban yang tengah mengendarai motor NMax.
Melihat kondisi jalan yang sepi, membuat para pelaku berniat untuk melakukan pembegalan. HA dan rekannya langsung berbalik arah mengejar hingga memepet kendaraan korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dan berbalik arah. Namun, para pelaku kembali mengejar dan memukul wajah korban. Demi menyelamatkan nyawa dan hartanya, korban terus memacu sepedamotornya.
Baca juga: Plh Walikota Tanjungbalai Ikuti Donor Darah Peringatan Hari Tri Suci Waisak
Namun, HA mengayunkan senjata tajam ke kepala korban sebanyak dua kali. Akibatnya, korban terjatuh dari motornya. Saat terjatuh, pelaku A menabrak korban hingga tak mampu bangkit lagi.
Para pelaku kemudian mengambil motor dan HP korban. Setelah melakukan aksinya, para pelaku pergi ke rumah kontrakan HA di Kecamatan Tanjung Morawa. Sekitar pukul 05.00 WIB, HA dan A membawa sepedamotor korban ke Mencirim Binjai untuk dijual kepada D (DPO) seharga Rp9,5 juta.
Uang itu dibagi para pelaku dengan masing-masing RP1,7 juta, sedangkan sisanya digunakan untuk beli minuman keras. (KRO/RD/Dtk)







