RADARINDO.co.id – Medan : Pihak Polsek Medan Baru diduga melakukan tangkap lepas terhadap terduga pelaku penganiayaan berinisial IM, Minggu (07/6/2026) pagi sekitar pukul 04.00 WIB.
Dimana, IM yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Kanes warga Jalan Cempaka Gang Tarigan Lingkungan IV, Medan Polonia, Kota Medan, ditangkap, Sabtu (06/6/2026) 23.00 WIB. Namun pada, Minggu pagi, IM sudah bebas.
Baca juga: Polres Binjai Tegaskan Tak Ada Tindakan Tangkap Lepas Penanganan Kasus Pengeroyokan
Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Cempaka Medan Polonia tersebut dilaporkan dengan Nomor: LP/B/444/IX/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 9 Mei 2026 pukul 21.30 WIB.
Penasehat hukum korban dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, Dongan Nauli Siagian SH dan Satria Adiguna SH, sangat menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang diduga melakukan tangkap lepas terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa atas peristiwa ini klien kami mengalami luka dipelipis kanan kiri, bibir dan tengkuk karena kena pukulan dan senjata tajam pisau. Namun saying, pelaku yang sudah ditangkap malah dilepaskan pihak kepolisian,” ujar Dongan, Minggu (07/6/2026).
Dongan menduga, pihak kepolisian telah menerima ‘upeti’ dari pihak terduga pelaku penganiayaan yang disertai pengancaman tersebut.
“Kami menduga ada permainan di Polsek Medan Baru, sehingga pelaku yang sudah jelas-jelas membuat resah malah dibebaskan,” ujar Dongan.
Disebutkan Dongan, perbuatan IM bukan hanya melanggar pasal penganiayaan, namun juga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 jo Pasal 307 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman kurungan 10 tahun.
Dalam kasus ini, penasehat hukum korban akan melaporkan oknum-oknum di Polsek Medan Baru yang telah membebaskan tersangka.
Menurut Dongan, sebelumnya pihak terduga pelaku telah ‘menantang’ bahwa mereka tidak akan pernah ditahan polisi dalam kasus tersebut.
Hal itu kata Dongan, menimbulkan kecurigaan bahwa pihak kepolisian, khususnya Polsek Medan Baru, telah menerima ‘upeti’ dari pihak terduga pelaku.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan di Aek Nabara Barumun Mencuat
Sementara, Kanes mengaku trauma berat atas tindakan penganiayaan secara brutal yang dilakukan IM. Kanes juga mengaku belum bisa melupakan insiden yang menyebabkannya mengalami luka akibat senjata tajam.
“Tidak ada istilah damai. Mereka harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi, karena menyangkut nyawa saya dan keluarga saya. Saya berharap, Kapolsek Medan Baru, Kapolrestabes, dan Kapolda Sumut untuk segera menangkap kembali pelaku karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Hingga berita ini dilansir, Senin (08/6/2026), Kapolsek Medan Baru belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait dugaan tangkap lepas tersebut. (KRO/RD/Tim)







