Ragam  

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Korupsi MBG

Gedung Kejagung.

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), masih terus dilakukan pendalaman. Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah menggeledah enam lokasi yang tersebar di Jakarta, Bandung, dan sejumlah daerah lainnya.

“Enam lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung. Beberapa tempat itu ada yang di Jakarta ada yang di Bandung terus ada di beberapa tempat lain,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026) di Gedung Kejagung.

Baca juga: Geruduk Kantor Kejati Sumut, KAMAK Desak Usut Dugaan Korupsi MBG

Syarief mengatakan, penggeledahan masih menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang telah menjerat sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak swasta.

Enam lokasi yang digeledah terdiri atas rumah para tersangka dan sejumlah kantor yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara perinci identitas pemilik seluruh lokasi yang digeledah maupun alamat tempat-tempat tersebut.

Dari enam lokasi yang digeledah, salah satunya berada di Bandung, Jawa Barat. Menurut Syarief, lokasi di Bandung merupakan rumah salah seorang tersangka yang saat ini sedang diproses dalam perkara korupsi MBG.

Penyidik belum menjelaskan apakah dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti yang signifikan atau tidak. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memfokuskan pencarian pada dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perbuatan para tersangka.

Barang-barang yang disita nantinya akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah berjalan. “Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada,” katanya.

Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya.

Baca juga: PTPN IV PalmCo Regional V Terima Kunker Komisi II DPRD Kalbar

Kemudian, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM).

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG, termasuk dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan-yayasan tersebut diduga tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana program, tetapi juga digunakan sebagai sarana kejahatan yang terafiliasi dengan para pejabat BGN yang kini berstatus tersangka. (KRO/RD/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *