Polres Sergai Ungkap Peredaran Sabu di Perbaungan, 1 Tersangka Diamankan

Tersangka peredaran narkoba di Perbaungan.

RADARINDO co.id – Sergai : Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AT berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam pengungkapan kasus, Jum’at (12/6/2026) di Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram dari tangan pelaku.

Baca juga: Tirtanadi Umumkan Gangguan Layanan Air Bersih di Medan, Ini Wilayah Terdampak

Kasus tersebut berhasil diungkap atas informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang laki-laki berinisial AT diduga menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan teknik penyamaran (undercover). Saat tersangka memperlihatkan satu paket sabu yang akan diperjualbelikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Peronel Sat Res Narkoba Polres Sergai yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut yakni Ipda Budi, Aiptu Saiful Hardi, Aiptu Alboin Butar-Butar, Bripka Fery S. Panjaitan, Bripka Hariswandi, SE, Bripka A. Fadeli Purba, dan Brigadir Riky Rizki P. Lubis.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, SH, MH, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Baca juga: Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Rencana Layanan Air Minum di Palas

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai. Keberhasilan ini juga berkat dukungan dan informasi dari Masyarakat,” ujarnya.

Polres Sergai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Saat ini, tersangka AT masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (KRO/RD/Mimah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *