Medan  

Jadi Sorotan, Pengelolaan Limbah RS Siloam Medan Harus Ditindaklanjuti

Ilustrasi limbah B3.

RADARINDO.co.id – Medan : Pihak terkait, khususnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan, melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, diminta untuk menindaklanjuti persoalan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di RS Siloam Medan.

Pasalnya, pengelolaan limbah yang menjadi sorotan publik dan dipersoalkan tersebut, dianggap sangat membahayakan para pasien maupun pengunjung, serta masyarakat, khususnya yang bermukim diseputaran RS Siloam.

Pihak terkait juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen pengelolaan limbah medis.

Baca juga: Limbah B3 RS Siloam Medan Bisa Bahayakan Pasien

Hal tersebut ditegaskan Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, kepada media di Medan, Jum’at (03/7/2026).

Dikatakannya, persoalan limbah mencuat saat Komisi IV DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Siloam Medan beberapa waktu lalu. Kemudian, kasus itu menjadi sorotan sejumlah pihak, salah satunya LIPPSU.

Dalam investigasi yang dilakukan LIPPSU, ditemukan ruang penyimpanan limbah B3 yang dinilai tidak memenuhi standar, kondisi pipa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memprihatinkan, serta dugaan pengelolaan limbah cair yang tidak optimal.

“Hasil investigasi kami menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan yang harus segera dibenahi. Jangan sampai rumah sakit yang menjadi tempat masyarakat mencari kesembuhan justru menimbulkan risiko kesehatan baru,” ujarnya.

Azhari menjelaskan, rumah sakit menghasilkan berbagai jenis limbah medis yang wajib dikelola secara ketat karena berpotensi membahayakan pasien dan masyarakat.

Menurutnya, limbah infeksius yang berasal dari ruang rawat inap, ruang isolasi, IGD dan kamar operasi berupa perban bekas, darah serta cairan tubuh pasien dapat menjadi media penularan penyakit.

“Limbah benda tajam dari ruang tindakan medis, laboratorium dan kamar operasi seperti jarum suntik serta pisau bedah berisiko menyebabkan luka dan penularan infeksi,” jelasnya.

Selain itu lanjutnya, limbah farmasi yang berasal dari apotek dan instalasi farmasi berupa obat-obatan kedaluwarsa maupun sisa obat, juga dapat menimbulkan keracunan.

“Limbah kimia dari laboratorium berupa reagen dan bahan pemeriksaan medis berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan hingga risiko kanker dalam jangka Panjang,” terangnya.

Sedangkan limbah cair yang berasal dari toilet, laundry, laboratorium dan ruang perawatan dapat mencemari lingkungan serta menjadi sumber penyebaran penyakit apabila tidak diolah melalui IPAL yang memenuhi standar.

Azhari menyebut, limbah alat kesehatan yang mengandung logam berat seperti merkuri dan cadmium, dapat membahayakan kesehatan manusia serta mencemari lingkungan apabila tidak dikelola dengan benar.

“Karena itu pengelolaan limbah rumah sakit tidak boleh dianggap sepele. Jika terjadi kelalaian, yang terancam bukan hanya lingkungan tetapi juga keselamatan pasien yang datang untuk berobat,” ujarnya.

Baca juga: Alokasi Anggaran Benih Jagung Rp12,3 Miliar TA 2026 Pemprov Sumut Harus Diawasi

LIPPSU menduga persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya perhatian terhadap pengelolaan IPAL dan fasilitas penyimpanan limbah medis. Padahal, rumah sakit diwajibkan memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar kesehatan lingkungan dan keselamatan pasien.

“LIPPSU akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pasien dan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, manajemen RS Siloam Medan belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait sejumlah permasalahan limbah berbahaya tersebut. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *