RADARINDO.co.id – Langkat : Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DP (33) diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui PS. Kasi Humas, Iptu M. R. Siregar, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan, Rabu (01/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan, Brimob Polda Sumut Sisir Titik Rawan di Medan
“Pelaku diamankan berada di depan sebuah rumah kosong dengan mengendarai sepedamotor, yang berada di Dusun Suka Mulia Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya dalam keterangan, Senin (06/7/2026).
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan brutto 83,50 gram.
Kemudian, 1 buah plastik asoi warna kuning, 1 potong plastik asoi warna hitam, 1 lembar kertas pembungkus nasi warna coklat, 1 lembar tisu, serta satu unit sepedamotor honda Scoopy warna putih.
Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi Rp811 Juta Ditangkap
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten Langkat. Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (KRO/RD/Hanafi)







