RADARINDO.co.id – Medan : Kasus yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, terus menunjukkan titik terang setelah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik mengungkap, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) yang pernah menjadi tim sukses Syah Afandin saat Pilkada 2024, mendapat jatah puluhan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Baca juga: Terduga Penyuap Bupati Langkat Tak Diboyong ke Jakarta, Ini Alasannya
Yaqub Abdhal Al Mu’arif merupakan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Ondim usai terjaring operasi senyap KPK pada 02 Juli 2026
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum’at (03/7/2026), Achmad Taufik Husein menyebut bahwa ada sekitar 85 paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar yang didapat Yaqub melalui mekanisme pengadaan langsung pada 2025.
“Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung,” jelasnya.
Proyek yang diterima Yaqub terdiri 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar, serta lima paket di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat senilai Rp748 juta.
Berdasarkan temuan KPK, proyek-proyek tersebut tidak diperoleh tanpa syarat. Yaqub diduga diminta menyerahkan imbalan kepada Ondim. Besaran fee yang diminta berbeda untuk masing-masing dinas.
Untuk proyek di Dinas Pendidikan, Syah Afandin diduga meminta imbalan sebesar 10 persen, sementara proyek di Dinas Perkim dikenai fee sebesar 17 persen.
Dari perhitungan tersebut, nilai fee yang disepakati mencapai Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Dinas Perkim. Total keseluruhannya diperkirakan sekitar Rp1,117 miliar.
Baca juga: Selain Terkait Proyek, Bupati Langkat Juga Terjerat Dugaan Jual Beli Jabatan
Sebagian uang yang disepakati telah lebih dulu diserahkan kepada Syah Afandin. “Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta,” jelas Achmad.
Uang sebesar Rp800 juta diberikan melalui beberapa cara. Sebanyak Rp500 juta ditransfer kepada sopir Syah Afandin berinisial ZK dalam dua kali transfer sepanjang 2025.
Selanjutnya, Rp150 juta diserahkan melalui seorang perantara pada Mei 2025. Kemudian Rp150 juta lainnya diberikan kepada ZK pada April 2026. (KRO/RD/KP)







