Terduga Penyuap Bupati Langkat Tak Diboyong ke Jakarta, Ini Alasannya

Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, ditahan KPK.

RADARINDO.co.id – Jakarta : Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), selaku terduga pemberi suap terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, tidak ikut diboyong ke Jakarta, namun ditahan di Polrestabes Medan.

Plh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Taufik Husein mengungkap alasan tersebut, yakni lantaran keterbatasan tiket pesawat.

Baca juga: KPK Dalami Pengakuan Bupati Kuansing Soal Amplop untuk Menhut

“Pada saat waktu yang berbeda itu ada yang saat-saat terakhir, detik-detik terakhir ketika dibawa ada keterbatasan tiket penerbangan sehingga yang hanya bisa dibawa adalah PN (Penyelenggara Negara) karena ada keterbatasan untuk tiket ke Jakarta,” ungkap Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jum’at (03/7/2026).

Atas kendala keterbatasan tiket tersebut, Yaqub Abdhal Al Mu’arif dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Medan. “Kalau dari Jakarta ke Medan kayaknya tidak ada masalah, tapi dari daerah ke Jakartanya kayaknya sudah full (penuh),” ujarnya.

Diketahui, Bupati Langkat, Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026 mendatang.

“SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujar Taufik.

Yaqub disebut telah memberikan uang sebesar Rp800 juta ke Bupati Langkat melalui dua perantara setelah ia mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Pemkab Langkat.

“Rinciannya, sejumlah Rp500 juta dengan dua kali transfer melalui driver Bupati bernama ZK (Zulkifli). Pada Mei 2025 sejumlah Rp150 juta melalui perantara, dan pada April 2026, sejumlah Rp150 juta,” kata Taufik.

Baca juga: Selain Terkait Proyek, Bupati Langkat Juga Terjerat Dugaan Jual Beli Jabatan

Selain suap, KPK juga menemukan adanya dugaan terkait penerimaan gratifikasi dari sejumlah sumber. “KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi SAF sekitar Rp3,5 miliar,” kata Taufik.

Jumlah uang gratifikasi tersebut diduga terkait jual beli jabatan di Kabupaten Langkat. Selain itu, juga ada dugaan gratifikasi dari mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan (Disdik), termasuk pengangkatan Kepala SD dan SMP. (KRO/RD/KM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *