Ada Kabar Buruk dari Pemerintah untuk Tendik PAUD Hingga SMK

126

RADARINDO.co.id: Ada kabar kurang menyenangkan bagi para guru semua jenjang pendidikan mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK. Kabar buruk ini berlaku bagi guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag yang berlaku mulai tahun 2023 mendatang.

Dilansir dari beritasoloraya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, terdapat Pasal 99 yang membahas mengenai pegawai non PNS yang bertugas di instansi pemerintah termasuk juga lembaga non struktural.

Baca juga : Kasepolwan Harapkan Wanita TNI-Polri Bersatu Jadi Pemersatu Bangsa

PP nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tendik pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya PP tersebut, masih bisa melaksanakan tugas paling lama lima tahun. Sedangkan pada Pasal 99 tersebut diketahui bahwasanya untuk guru yang berstatus non PNS atau honorer sejak PP tersebut disahkan, diberi waktu oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas maksimal lima tahun.

Hal tersebut juga sesuai dengan yang pernah disampaikan oleh Menpan RB bahwa untuk tenaga honorer termasuk guru diberi waktu berada di instansi pemerintah sejak dirilisnya peraturan hanya ada PNS dan PPPK saja.

Pada Pasal 96 ayat 1 juga turut dijelaskan bahwa yang dimaksud pegawai non PNS dan non PPPK merupakan yang saat ini dikenal dengan nama tenaga honorer atau sebutan lain. Perlu diketahui juga bahwa saat ini Menpan RB tengah mencari alternatif solusi terkait dengan penyelesaian tenaga honorer.

Baca juga : Perubahan Kebijakan ISPO Terdapat Beberapa Point Penting

Di mana terdapat tiga alternatif solusi yang ditawarkan, yakni diangkat semua tenaga honorer, diberhentikan semua, dan diangkat sesuai dengan prioritas. Di sisi lain, Pemerintah juga tengah melakukan perekrutan untuk tenaga honorer pada jabatan fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan.

Untuk perekrutan di tahun 2022 ini, diketahui hanya berfokus pada PPPK, sementara untuk perekrutan CPNS direncanakan akan diadakan di tahun depan, yaitu tahun 2023 mendatang. (KRO/RD/BSR)