RADARINDO.co.id-Medan: Adik mantan Bupati Batu Bara yang biasa disapa Pangeran menjadi tersangka kasus korupsi seleksi PPPK sebesar Rp2 miliar. Kasus ini kembali menjadi “buah bibir” ditengah masyarakat.
Baca juga : DPRD Jember Panggil Husni ThamrinTerkait Somasi ke Kabag UKPBJ
Pasalnya, kasus yang menyeret sejumlah oknum pejabat Pemkab Batu Bara itu ternyata mendapat perlakuan istimewa dengan dilakukan penangguhan dari tahanan Krimsus Polda Sumatera Utara belum lama ini, menyimpan misteri.
Sejumlah media mengunggah adik kandung Bupati Batu Bara periode 2018-2023 Zahir itu ditahan sejak Kamis 22 Februari 2024 dalam kasus dugaan suap dan kecurangan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara TA 2023/2024.
Konon disebutkan, ia diduga menerima uang Rp2 miliar dari Kadisdik Adenan Haris dan Kepala BKPSDM Batu Bara, M Daud yang diduga dikutip dari peserta PPPK. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Polisi memeriksa Faisal pada 21 Februari dan menahan tersangka pada, Kamis (22/2/2024).
Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengaku, bukan dibebaskan namun prosesnya terus berlanjut. “Mungkin karena waktu penahanan telah habis, karena demi hukum dikeluarkan dari proses penahanan, bukan dibebaskan namun prosesnya terus berlanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit IV Subdit III/Tipidkor, Kompol Ramli Sembiring saat dikonfirmasi mengatakan, yang menangguhkan adalah pihak jaksa. “Pihak jaksa itu. Kita sudah serahkan dia (Faisal) ke kejaksaan,” katanya lewat telephon.
Baca juga : Daftar ke Gerindra, Freddy Situmorang: Kita Hormati Seluruh Pengurus Partai Politik
Sedangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejatisu Yose A Tarigan mengatakan, belum ada pelimpahan karena dalam tahap P-19.
“Terinformasi terkait kasus tersebut berkasnya telah diteliti dan diberi petunjuk untuk dilengkapi formil dan materil. Mudah-mudahan secepatnya petunjuk jaksa dilengkapi dan atas perkembangan selanjutnya nantinya bila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut,” katanya.
Sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan tersangka Faisal sejak dilepaskan Poldasu sudah berkeliaran di kampung halamannya, seolah menunjukkan dirinya tidak tersentuh hukum alias kembali hukum.
“Benar. Usai pemeriksaan pada tanggal 21, tanggal 22 dilanjutkan dengan penahanan terhadap adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024) lalu.
Kombes Hadi menjelaskan, Faisal menerima uang sebesar Rp2 miliar dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.
“Uang Rp 2 Miliar diterima dari dua orang yakni Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Batu Bara dan Muhammad Daud, Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara,” jelasnya.
Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal, yang merupakan Ketua Kadin Batu Bara, pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
“Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Sementara terhadap Kadisdik Adenan Haris dan Kepala BKPSDM Pemkab Batubara Muhammad Daud, kata Kabid Humas belum dilakukan penahanan masih pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain.
Juru bicara Poldasu itu menambahkan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan setelah adanya gelar perkara.
Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dugaan korupsi terhadap tiga pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, kini menjadi empat termasuk adik kandung mantan Bupati Batu Bara.
Keempatnya yakni, Kepala Dinas Pendidikan Adenan Haris, Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ dan Faisal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara.
Seiring ditetapkan Pangeran sebagai tersangka korupsi, beredar isu sejumlah Kepala Dinas ikut kasak-kusuk, mereka cemas kasus dugaan korupsi lain kabarnya bakal dibuka penyidik.
Konon kabarnya sejumlah proyek telah di kavling orang nomor satu di Batu Bara melalui keluarga dekatnya. Beberapa aktivis LSM di Sumatera Utara akan menyurati Presiden Jokowi, Ketua Komisi III DPR RI dan Kapolri serta Komplonas.
“Kami minta agar kasus dugaan korupsi di Batubara segera diungkap. Bila perlu KPK mengambilalih penyelidikan. Kondisi disini sudah mengenaskan uang negera di bobol oknum koruptor harus diusut tuntas,” ujar salah seorang sumber. (KRO/RD/TIM)