Ragam  

Agar Tak Bisa Dipalsukan, Pemerintah Dorong Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Guna menghindari pemalsuan, pemerintah mendorong mayarakat untuk menerapkan sertifikat tanah elektronik. Masyarakat yang selama ini terbiasa menggunakan sertifikat tanah analog atau berupa kertas, tentu masih penasaran dengan contoh sertifikat tanah elektronik.

Pasalnya, kebijakan sertifikat tanah elektronik masih tergolong baru, dan belum semua masyarakat melakukan peralihan media sertifikat tanah dari analog ke elektronik. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui tentang sertifikat tanah elektronik beserta bentuk dan isinya.

Baca juga: Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, pemerintah tengah mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik untuk keamanan data agar tidak bisa dipalsukan.

“Kalau pun rusak bukan isu, kalau pun hilang bukan isu, karena dengan mudah bisa diganti,” jelas Harison, dalam pernyataannya, dikutip, Selasa (23/9/2025).

Dengan sertifikat tanah elektronik, masyarakat tetap akan mendapatkan satu bukti sertifikat dengan dilengkapi informasi barcode (kode palang).

Dalam laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.

Baca juga: Kasus Peremajaan Sawit di Solok Selatan Masuk Tahap Penyidikan

Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi, tetapi cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.

Sertifikat tanah elektronik berupa dokumen dengan dua halaman. Namun apabila dicetak, sertifikat ini akan memiliki satu lembar dan dua halaman. Prinsipnya baik saat berupa dokumen elektronik atau setelah dicetak, bentuk sertifikat tanah elektronik tetap sama. (KRO/RD/Kmp)