RADARINDO.co.id – Langkat : Sat Reskrim Polsek Kuala berhasil mengamankan seorang pria penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu berinisial HB (46), warga Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, SH., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat pada 29 September 2025 sekitar pukul 22.45 WIB lalu.
Baca juga: MTI Sebut Persoalan ‘BL BK’ Bisa Ganggu Kelancaran Aktivitas Logistik
Untuk menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kuala segera merespons cepat dengan memerintahkan Unit Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, sekitar pukul 22.50 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian.
Petugas kemudian mendapati seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan sedang berbaring didalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik bening berisi sabu seberat 1,54 gram yang dibungkus plastik hitam. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi penyalahguna narkotika jenis apapun diwilayah hukum Polres Langkat,” tegas AKP Rudy Saputra, Kamis (02/10/2025).
Sementara, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi serta memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Baca juga: Insiden Ponpes Al Khoziny, BNPB Sebut Tak Ditemukan Tanda Kehidupan
“Kami akan terus bergerak cepat merespons setiap laporan masyarakat. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polri hadir untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ucapnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk dilakukan proses hukum lebihlanjut. (KRO/RD/Rudi)







