AMPHIBI Apresiasi GAKKUM KLHK Respon Permasalahan Sampah Liar di Bekasi

45

RADARINDO.co.id – Bekasi : Lokasi Sampah liar dan dugaan tempat penampungan Limbah B3 ilegal di wilayah Desa Jaya Sampurna Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya ditutup.

Penutupan itu dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat didampingi Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia) melalui surat yang dilayangkan ke pihak GAKKUM KLHK Jawa Bali NusaTenggara (Jabalnustra).

Baca juga : Kabupaten Batu Bara Raih Juara 2 TPID Teraktif

Penyegelan dilaksanakan di 2 lokasi, yaitu di wilayah RT 08 yang diduga terindikasi sebagai penampungan limbah B3 ilegal. Kemudian diwilayah RT 09 yang dijadikan tempat pembuangan sampah domestik ilegal.

Penyegelan lokasi tersebut dilakukan pihak GAKKUM KLHK Jabalnustra didampingi GAKKUM DLH Kabupaten Bekasi, UPTD wilayah 6 DLH Bekasi dan perwakilan Pihak Desa Jaya Sampurna beserta Binmaspol dan Babinsa setempat pada, Rabu (22/05/2024).

Salah seorang warga setempat bernama Aji, menyebut bahwa penyegelan lokasi itu merupakan jawaban keluhan masyarakat selama ini. “Dengan penutupan lokasi tempat pembuangan sampah dan limbah ilegal itu adalah jawaban dari keluhan warga yang selama ini resah dengan keberadaan lokasi tersebut” ucapnya.

Menurutnya, selain setiap hari terganggu dari asap pembakaran limbah dan bau sampah yang menyengat, air tanah ditempat tinggal mereka juga tercemar sehingga sudah tidak layak untuk dikonsumsi.

Baca juga : Pemko Psp Tetapkan Target PBB-P2 Tahun 2024

Aji merasa prihatin karena di wilayahnya kini banyak menjamur tempat penampungan limbah B3 yang tidak berizin dan lokasi tempat pembuangan sampah liar. Saat ini ada 2 titik yang sudah di segel oleh pihak berwenang.

“Sebenarnya masih banyak lagi titik lokasi pembuangan sampah dan Limbah B3 ilegal khususnya di wilayah Desa Jaya Sampurna yang meresahkan warga,” ucap Aji.

Aji berharap, pihak berwenang menindak tegas pemilik lokasi tempat pembuangan sampah liar yang kian menjamur dan lokasi penampungan limbah B3 ilegal di Kabupaten Bekasi agar ditindaklanjuti sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Terpisah, Ketua Umum AMPHIBI, Agus Salim Tanjung So Si CH (AST) sangat mengapresiasi kesigapan GAKKUM KLHKJawa Bali NusaTenggara (Jabalnustra) dalam menanggapi aduan masyarakat.

Penutupan lokasi pembuangan sampah liar dan Limbah B3 ilegal di wilayah Desa Jaya Sampurna, Serang Baru menjadi peringatan bagi para pengelola sampah dan limbah B3 yang tidak bertanggungjawab.

Dirinya berpesan kepada masyarakat agar selalu aktif dan berkolaborasi dengan AMPHIBI untuk monitoring lingkungannya dari permasalahan lingkungan hidup khususnya dari pencemaran dan kerusakan lingkungan

AST juga berharap, masyarakat dapat terus mengawal proses penegakan hukum lingkungan terhadap lokasi tempat pembuangan sampah dan limbah B3 ilegal yang saat ini sudah ditutup permanen.

Selain itu juga diharapkan agar lokasi yang tercemar secepatnya dilakukan clean up dan sterilisasi lahan untuk mengembalikan kelestarian lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. (KRO/RD/Tim)