RADARINDO.co.id-Psp : Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan (Psp) menetapkan target penerimaan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) Tahun 2024 sebesar Rp. 4.736.955.925,- dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 55.039 lembar, terdiri dari 6 Kecamatan yakni 79 Kelurahan/Desa.
Baca juga : Kapolres Batu Bara Ungkap Kronologi Penangkapan DPO Bandar Narkoba
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Ady Supriadi, SE, MM pada acara penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2024, di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Senin (20/5/2024).
Ady Supriadi menyampaikan, dalam upaya optimalisasi pembayaran pajak daerah BPKPD juga melakukan perluasan jaringan layanan berbasis digital, dan sarana edukasi transaksi non tunai kepada masyarakat.
“Kami menginformasikan bahwa pembayaran PBB P2 Kota Padangsidimpuan dapat dilakukan melalui beberapa kanal pembayaran yaitu Bank Sumut (Teller, ATM dan Sumut Mobile). Selain itu juga dapat dilakukan pada Indomaret, Bukalapak, Shopee, Gopay, Tokopedia, LinkAja, OVO, dan juga Kantor Pos Indonesia,” terang Ady.
Baca juga : Bupati Tapsel : Inovasi Jadi Kunci Atasi Barbagai Kesulitan
Sementara Pj. Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes diwakili Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, Roni Gunawan Rambe, S.STP, M.Si berharap kepada seluruh ASN, Lurah dan Kepala Desa agar menjadi contoh dan lebih intensif dalam mensosialisasikan pentingnya membayar pajak untuk keberlangsungan pembangunan Kota Padangsidimpuan dan menghimbau kepada wajib pajak untuk melunasi pajak PBB-P2 di awal waktu sebelum jatuh tempo.
Diakhir acara dilaksanakan penandatanganan berita serah terima SPPT PBB-P2 tahun 2024 kepada seluruh Camat, sekaligus penyerahan SPPT PBB dan DHKP secara simbolis kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa. (KRO/RD/thoms)