RADARINDO.co.id – Bekasi : Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI), menyebut bahwa persoalan sampah liar dibeberapa titik di wilayah Kabupaten Bekasi khususnya wilayah Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, menjadi masalah serius yang harus diatasi segera.
Baca juga : Kajati Sumut Kunker ke Kejari Padangsidimpuan
Mohamad Hendri, selaku penggiat lingkungan hidup AMPHIBI mengatakan, sebenarnya Pemkab Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang memiliki peran penting dalam tata kelola persampahan di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Hal demikian adalah tanggungjawab ataupun tupoksi kewenangan dari DLH Kabupaten Bekasi yang wajib di jalankan. Terkait masalah persampahan sebenarnya juga masuk kedalam 10 aspek program prioritas Presiden RI yang perlu untuk segera di benahi manajemen tata kelolanya, mulai dari sumbernya hingga sampai dengan pengelolaannya di TPA,” ucap Hendri kepada RADARINDO.co.id, Sabtu (30/12/2023).
MenurutnHendri, TPA Burangkeng kepemilikan Kabupaten Bekasi pun masih kurang layak sebagai Tempat Pemrosesan Akhir Sampah, karenanya masih menjadi raport merah Pemkab Bekasi dalam tata kelola sampah.
Padahal lanjutnya, hal itu sudah diatur dalam undang-undang terkait, khususnya yang perlu di pelajari ulang oleh DLH Kab Bekasi yaitu Perbup Bekasi No.53 Tahun 2017 tentang oengelolaan persampahan.
Walaupun belum ada sanksi terkait pelanggaran dalam Perbup tersebut, namun terkait sanksi masih tetap mengacu dan berpedoman pada undang-undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga : Pembangunan SMAN5 Medan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
“Begitupun dengan penumpukan sampah secara terbuka dan atau open dumping yang di temukan sebenarnya dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, namun faktanya masih banyak terdapat lokasi TPS Liar, dan perlunya diberikan himbauan ataupun pembinaan terhadap para pengelola TPS liar agar tidak melanggar aturan yang berlaku,” papar Hendri.
Team AMPHIBI saat melakukan pemantauan di wilayah Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menemukan beberapa titik sampah liar di wilayah tersebut. Banyak berita sebelumnya, juga informasi dari masyarakat, bahwa di beberapa titik buangan sampah liar itu terindikasi tempat membuang limbah B3 yang sengaja di campur dengan sampah lain.
Ironisnya lagi penampungan sampah liar kini telah merambah ke wilayah wisata alam Sasak Mare, yang dulu sempat viral dengan wisata kali alamnya, bahkan bekas galian dan tebing dijadikan ladang pembakaran dan penimbunan sampah secara ilegal.
Jelas terjadi kerusakan lingkungan, pencemaran air, udara dan tanah yang massif. Bahayanya lagi jika memang ada oknum yang dengan sengaja melakukan pelanggaran regulasi UU lingkungan hidup dan persampahan juga etika lingkungan pun sudah tidak di hiraukan lagi.
“Melihat fenomena itu, darurat sampah yang digaungkan akhir-akhir ini seperti hanya untuk sekedar menggalang program, tidak untuk bersungguh-sungguh dan berkomitmen antar stakeholder dalam upaya menuntaskan masalah sampah di wilayahnya masing-masing,” ungkapnya. (KRO/RD)







