RADARINDO.co.id – Bekasi : Penggiat lingkungan hidup dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI), Moh Hendri menilai, jumlah produksi sampah yang dihasilkan di Kota Bekasi dalam sehari cukup tinggi. Terkait hal itu, Hendri menyebut bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi, tak serius dalam mengelola sampah.
Baca juga : Realisasi Belanja Pemkab Deliserdang TA 2023 Rp140.451.361.206 Diduga Mark Up?
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, total kisaran sampah mencapai angka 1.800 ton per hari. Banyaknya produksi sampah dalam sehari tidak sepenuhnya terangkut ke TPA Sumurbatu. Ada sekitar 800 ton sampah perhari yang tidak terangkut.
“Pemerintah Kota Bekasi telah menutup beberapa TPS liar serta melakukan sterilisasi dengan melakukan pengangkutan sampah liar dan diangkut ke TPA Sumur Batu. Pertanyaannya, apakah daya tampung TPA bisa memuat sampah liar?. Faktanya, hingga saat ini masih banyak sampah liar yang tersebar di beberapa kecamatan di Kota Bekasi yang sudah menahun dan belum tertangani, bahkan ada TPS liar yang dikelola oleh swasta tanpa pengolahan dan menyebabkan pencemaran lingkungan,” sebut Hendri baru-baru ini.
Diungkapkannya, ada TPS liar yang tidak masuk retribusi pengangkutan sampah, hingga menyebabkan kebocoran PAD dari sebaran sampah liar di beberapa kecamatan di Kota Bekasi yang dibuang langsung ke media lingkungan dengan cara Dumping, di bakar langsung, dan dibuang ke sungai. “Ada juga beberapa TPST3R di beberapa tempat yang sudah tak beroperasi,” ucap Hendri.
Menurut Hendri, sampah organik yang medominasi timbunan sampah di TPA berkisar 60 persen, namun kondisinya pengolahan sampah organik melalui pengomposan tidak berjalan di TPA Sumur Batu, yang seharusnya dioperasikan menurut amanat undang-undang maupun peraturan yang ada.
Hingga saat ini lanjutnya, TPA masih diartikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir, padahal setelah diberlakukannya UU no. 18 Tahun 2008 berubah menjadi Tempat Pemprosesan Akhir, namun Open Dumping masih diberlakukan hingga sekarang yang jelas melanggar aturan, menyebabkan over kapasitas muatan daya tampung TPA Overload, hingga mengakibatkan sering terjadinya longsor pada gunungan sampah pada musim penghujan.
“Disamping itu Pemerintah Kota Bekasi hanya mengandalkan masyarakat yang mengelola sampah anorganik yang masih memiliki nilai jual dan organik dapur SOD dengan menggunakan magoot sebagai pengurai organik ataupun pengomposan mandiri. Diketahui sampah organik bukan hanya bersumber dari SOD melainkan banyak sumber lainya mulai dari sampah pasar, sisa makanan restoran, rumah makan, catring, hotel, dan lainnya,” sebutnya.
Diungkapkannya, sampah organik dan residu yang tak terkelola diangkut ke TPA dengan melakukan sistem dumping, tanpa adanya pengolahan menimbulkan permasalahan lain diantaranya sampah organik yang 80 persenya mengandung air dan pada saat pembusukan bercampur sampah residu mengeluarkan lindi.
Jika lindi sampah organik yang mengandung metan tercampur aduk dengan sampah lainya atau residu dapat menjadi limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), hingga dapat berkali lipat volumenya disaat musim penghujan.
Disamping itu Hendri juga mengatakan, melalui sistem kelola TPA Sumur Batu, Air lindi (leachate) yang dihasilkan dari gunungan sampah yang mengalir melalui treatment Instalasi Pengolahan Air Sampah IPAS dapat menekan tingginya kadar Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Proyek Pembangunan IPAS Bersama TPA Sumur Batu dan TPST Bantargebang 2020 lalu telah beroperasi, yang targetnya adalah mengatasi tingkat pencemaran kali asem yang meluas ke anak sungai lainya dan dibangun dengan anggaran bertahap dengan total mencapai Rp140 miliar.
Baca juga : KPK Harus Berani Ikuti Jejak Kejaksaan Sukses Usut Dugaan Korupsi PT. KPBN
Namun diketahui, kondisinya hingga saat ini masih saja belum mampu menyelesaikan permasalahan pencemaran kali asem yang masih menghitam dan berbau, bahkan tak luput dari sampah organik yang hanyut terbawa aliran kali asem. Hal itu berdampak buruk kepada masyarakat sepanjang sungai maupun ekosistem sungai yang rusak oleh pencemaran lindi TPA dan menjadi sumber penyakit.
“Berdasarkan kondisi lapangan, saluran drainase pada TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu kurang maksimal, sehingga alirannya menjadi satu dengan kali asem, ditambah lagi musim penghujan drainase lindi TPA banyak terlihat menggenang di beberapa titik zona dan mengalir bersama aliran kali asem. Demikian pula menyebabkan pembangunan IPAS bersama yang berlokasi didepan TPA Sumur Batu Bantargebang yang dibangun pada 2020 lalu oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang saat itu dijabat Yayan Yulyana dan dilanjutkan oleh Kepala Dinas LH sekarang Yudianto tidak berdampak maksimal dalam mengurangi pencemaran Kali Asem,” bebernya. Dikatakannya, jika kapasitas debit air lindi yang dihasilkan TPA Sumur Batu dan TPST Bantargebang, juga bercampur dengan debit air kali asem tidak sesuai dengan jumlah kapasitas kubukasi daya tampung dalam pengolahan IPAS, maka dipastikan pengolahan air sampah tidak maksimal, apalagi ditambah dengan jumlah debit air hujan, sehingga mengakibatkan pengolahan air sampah menjadi overload luber ke sungai dan tetap saja mencemari sungai kalau tidak dirubah penerapan dari hulu ke hilir. (KRO/RD)







