RADARINDO.co.id – Batu Bara : Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp220 juta di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, diduga tak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, Pemkab Batu Bara telah menganggarkan BTT TA 2023 sebesar Rp2.167.800.000,00, dengan realisasi sebesar Rp998.500.000,00 atau 46,06%. Dari anggaran tersebut, diantaranya direalisasikan pada Dinas PUTR sebesar Rp981.500.000,00.
Baca juga: Dinas PUTR Batu Bara Diduga Belum Kembalikan Dana Temuan BPK Rp9,2 Miliar
Penanggungjawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA dalam LHP secara tertulis menyebutkan, BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Berdasarkan Perbup Nomor 140 Tahun 2022 tentang pengelolaan BTT, dijelaskan bahwa BTT dianggarkan pada kegiatan penunjang urusan kewenangan pengelolaan keuangan daerah dan sub kegiatan pengelolaan dana darurat dan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan BTT melalui pembebanan secara langsung pada rekening BTT salah satunya dilaksanakan untuk belanja kebutuhan keadaan darurat, bencana alam, kejadian luar biasa, dan bencana sosial.
Disebutkan, proses penggunaan BTT untuk mendanai keadaan darurat dilakukan dengan penetapan status keadaan tanggap darurat untuk bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial termasuk konflik sosial, kejadian luar biasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian berdasarkan status tanggap darurat yang ditetapkan oleh Bupati.
Baca juga: Dinas PUPR Langkat Diduga Belum Kembalikan Dana Temuan BPK Rp5,4 Miliar
Dalam temuannya, BPK menyebutkan, mengakibatkan kelebihan pembayaran upah mandor, tukang, pekerja dan penjaga malam sebesar Rp220.278.000,00, dari realisasi yang diterima Dinas PUTR Batu Bara. Artinya, kelebihan bayar senilai Rp220 juta belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Terkait hal tersebut, Plt Kadis PUTR Kabupaten Batu Bara, Kurnia Lismawati, maupun pihak terkait lainnya, hingga berita ini ditayangkan, belum bisa dikonfirmasi. (KRO/RD/Tim)