Anggota DPR Partai Nasdem Dipanggil KPK Terkait Kasus CSR BI

RADARINDO.co.id – Jakarta : Anggota DPR dari Partai Nasdem, Rajiv, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (27/10/2025).

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Didakwa Pasal Berlapis

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Rajiv dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RAJ swasta,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, sebagai tersangka, yakni Heru Gunawan dan Satori. KPK menduga, yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan OJK.

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Baca juga: Direktur PDAM Bengkulu Ditahan Kasus Dugaan Suap Miliaran

Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (KRO/RD/Komp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *