Jember  

Anggota DPRD Jember Diduga Terlibat Kasus Korupsi Sosperda

RADARINDO.co.id – Jember : Sebanyak 10 saksi tambahan kasus dugaan kasus korupsi kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) yang melibatkan anggota DPRD Jember, dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk dimintai keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Dugaan Korupsi PON XX Papua Terkuak, Duit Rp10 Miliar Disita

Sebelumnya, sebanyak 30 saksi telah diperiksa hingga Kejari menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosperda tahun 2023-2024 senilai Rp5,6 miliar dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 18 Juli 2025.

Kasi Intelejen Kejari Jember, Agung Wibowo mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara marathon untuk segera menyelesaikan proses perkara.

Tim penyidik tambahnya, memanggil 9 panitia lokal (panlok) pelaksana kegiatan Sosperda dan 1 anggota DPRD Jember. “Namun yang bersangkutan (anggota dewan) menginformasikan tidak dapat hadir,” ungkapnya.

Pemeriksaan saksi pada proses penyidikan itu menjadi langkah krusial bagi pihaknya untuk bisa menguatkan alat bukti yang telah ada. Sehingga status pemeriksaan bisa naik lagi pada penetapan tersangka.

“Setelah proses penyidikan ini maka tim penyidik akan melakukan gelar dan ekspos perkara, selanjutnya kita sampaikan penetapan tersangkanya,” terang Agung.

Baca juga: Miris, Ratusan Pohon Sawit PTPN IV Regional II Diduga Diracun Mafia Tanah

Ia menegaskan bahwa Kejari telah berkomitmen untuk membongkar perkara dugaan korupsi Sosperda sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang siapa yang terlibat didalamnya. Jika dibutuhkan keterangan dari seluruh anggota DPRD Jember yang terlibat, mereka akan dipanggil.

“Namun dalam hal ini penyidik tetap mengedepankan kehati-hatiaan, profesional dan silahkan setiap prosesnya terus dikawal bersama,” terangnya. (KRO/RD/KMP)