RADARINDO.co.id-Medan: Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPPRD Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 2020 sampai saat ini masih menarik untuk disikapi. Pasalnya, perbedaan angka realisasi senilai miliaran rupiah setiap tahun dicurigai menyimpang.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pendapatan menguap. Kabarnya Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang kini berubah nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemrovsu jarang diungkap media terkait darimana saja aliran dana para wajib pajak.
Baca juga : Firli Kembali Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian
Sebelumnya sumber mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunjukan prestasi kepada publik untuk mendalami sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun anggaran 2020 dan 2023 diduga mengalami kebocoran.
“KPK bersama Komisi III DPR RI untuk sikap dan menjalankan perintah undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dedy Sianipar kepada RADARINDO.CO.ID secara tertulis.
Penyidik KPK diminta agar menelusuri pendapatan pajak, anggaran dan realisasi TA2022 dan 2021 diduga rekayasa antara lain Pajak Kendaraan Bermotor TA2022 anggaran sebesar Rp2.476.082.785.583 dan terealisasi sebesar Rp2.534.454.288.530, dan TA2021 realisasi sebesar Rp2.275.499.564.512.
Diantaranya Pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) anggaran TA2022 sebesar Rp1.567.397.148.731 dengan realisasi sebesar Rp1.515.924.356.206 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp1.321.798.618.689.
Pendapatan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKM) anggaran TA2022 sebesar Rp1.153.730.714.060 dengan realisasi sebesar Rp1.247.185.394.507 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp1.073.732.015.908.
Pendapatan pajak Air (AP) Permukaan anggaran TA2022 Rp165.423.620.760 dengan realisasi Rp187.241.858.454 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp47.109.223.997.
Pendapatan pajak Rokok anggaran TA2022 sebesar Rp1.057.630.423.833 dengan realisasi sebesar Rp1.161.698.223.360 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp1.012.435.395.430.
“Sehingga total realisasi pendapatan TA2022 sebesar Rp6.646.504.121.057 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp5.730.574.818.536. Maka tercatat bahwa pendapatan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor TA2022 tidak berhasil mencapai target anggaran,” katanya lagi.
Baca juga : KPK Diminta Turunkan Penyidik Handal Usut Bapenda Pemprov Sumut
Kemudian terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain -lain yang sah dari hasil penjualan BMD daerah yang tidak dipisahkan TA2022 dan TA2021 antara lain, hasil penjualan BMD Daerah yang tidak dipisahkan anggaran TA2022 sebesar Rp31.729.771.466 dengan realisasi sebesar Rp9.368.987.729. Serta TA2021 terealisasi sebesar Rp5.277.241.214.
Penerimaan Jasa Giro anggaran TA2022 sebesar Rp72.750.000.000 dengan realisasi sebesar Rp40.397.554.656,35 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp29.719.068.624.
Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah anggaran TA2022 sebesar Rp40.000.0000 dengan realisasi sebesar Rp19.303.000 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp21.800.000.
Penerimaan Komisi, Potongan atau bentuk lain anggaran TA2022 sebesar Rp24.991.500.000 dengan realisasi sebesar Rp25.643.677.000 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp0.
Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan anggaran TA2022 sebesar Rp44.102.118.508 dengan realisasi sebesar Rp13.952.350.154,01 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp671.580.629,25.
Pendapatan denda pajak anggaran TA2022 sebesar Rp135.537.160.876 dengan realisasi sebesar Rp58.705.183.947 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp60.737.208.576.
Pendapatan pengembalian anggaran TA2022 sebesar Rp67.225.814.895 dengan realisasi sebesar Rp57.260.029.396,84 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp35.422.623.453,62.
Pendapatan BLUD anggaran TA2022 sebesar Rp80.000.000.000 dengan realisasi sebesar Rp74.813.463.682,10 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp116.680.707.132.
“Total pendapatan lain-lain PAD yang sah anggaran TA2022 sebesar Rp280.160.549.565,30 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp260.530.229.629,57,” ujarnya.
Sedangkan pendapatan lain- lain PAD yang sah TA2022 yang belum mencapai target pendapatan adalah hasil penjualan BMD Daerah yang tidak dipisahkan sebesar Rp9.368.987.729.
Penerimaan Jasa Giro sebesar Rp40.397.554.656,35. Tuntutan ganti rugi sebesar Rp19.303.000. Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp13.952.350.154,01. Denda pajak sebesar Rp58.705.183.947. Pendapatan dari pengembalian sebesar Rp57.260.029.396,84.
Sejumlah pihak yang tidak mau disebutkan namanya memberi apresiasi agar realisasi PAD Bapenda Pemprovsu sejak tahun 2020 harus diungkap agar publik tahu.
“Penyidik sudah saatnya mendalami nilai realisasi dan siapa nama dan apa saja jenis kegiatan mereka para wajib pajak. Ini tugas media karena selama ini tidak media atau LSM yang mau mengungkap indikasi ini,” cetusnya.
Hingga berita ini dilansir, Kepala Bapenda Pemprov Sumut, Fadly, belum bersedia memberikan penjelasan atas konfirmasi berita yang disampaikan RADARINDO.CO.ID. (KRO/RD/TIM)