RADARINDO.co.id – Medan : Oknum ketua salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kota Medan, Doli Hamonangan Manurung (35), divonis tiga tahun penjara terkait kasus penganiayaan anggota TNI bernama Prada Defliadi Susanto Kapena.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doli Hamonangan Manurung dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan, Zufida Hanum dalam keputusannya, dikutip, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: Kepala SMAN 4 Diduga Pungli Siswa Modus Pensiun Guru
Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka-luka. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” jelasnya.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Doli karena mengakibatkan korban luka-luka dan mata kiri korban mengalami kebutaan, serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya,” kata Zufida.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Zufida Hanum memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan. “Diberikan waktu selama tujuh hari, untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ucap Zufida.
Keributan berawal dari perselisihan antara Marhen Ginta Saputra (DPO), dan seseorang yang tidak dikenal di tempat hiburan Hall Retro Medan, kemudian mengundang terdakwa Doli dan teman-temannya untuk keluar mencari orang tersebut.
Tindak kekerasan itu berlanjut di Jalan Gatot Subroto, Medan, terdakwa Doli dan teman-temannya menemui delapan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namu Ukur, termasuk korban Prada Defliadi. Kemudian, perkelahian antara kedua belah pihak tak terhindarkan.
Baca juga: Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Software
Setelah perkelahian awal, terdakwa Doli dan kelompoknya kembali membawa senjata tajam dan menyerang para prajurit TNI, termasuk Defliadi. Setelah berusaha melarikan diri, korban Defliadi ditabrak sepedamotor yang dikendarai oleh anggota genk motor Simple Life (SL), dan kemudian memukuli korban hingga tak sadarkan diri. (KRO/RD/Trb)