RADARINDO.co.id-Medan: Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan menjalankan perintah Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, demikian terwujudnya penegakan Supremasi hukum dan keadilan.
Baca juga : RCW Desak APH Usut Proyek Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut
Tanpa kecuali bagi pengelola anggaran perusahaan milik daerah seperti PDAM Tirtanadi yang terangan terang-terangan mendapatkan Injeksi penyertaan modal bersumber dana APBD Pemprov Sumut, setiap tahun.
Bukan rahasia umum lagi, usaha bidang pengelolaan air minum untuk masyarakat yang bahan bakunya seperti air tidak dibeli alias gratis dari Tuhan ini tidak jarang diurus oknum yang mengabaikan sumpah saat dilantik.
Akibatnya, tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha mengelola, mendistribusikan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan kepada masyarakat secara merata, tertib dan teratur, justru sebaliknya.
Masyarakat berharap pelaksanakan segala usaha kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dan
pembuangan air limbah perpipaan dan non perpipaan dalam suatu sistem yang memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan. Serta pengelolan anggaran dilakukan secara jujur dan transparan.
Celakanya lagi, APH sendiri tidak sepenuh hati melakukan fungsi pengawasan dan atau tindakan. Tidak hanya itu, nyali mengungkap atau mengusut indikasi tindak pidana korupsi pun mirip “Kongkalikong” untuk gerogoti anggaran.
Sumber aktivis LSM menyoroti BUMD yang memiliki karyawan tersebar di kantor pusat, serta 16 cabang pemasaran di zona 1, enam cabang pemasaran di zona 2, dan tujuh Instalasi Pengolahan Air (IPA), dituding sarang KKN.
Baca juga : Kapolres Tanjungbalai Laksanakan Giat Curhat Jum’at
Diantaranya yang menjadi sorotan adalah mengganggarkan pendapatan TA2022 sampai Semester 1 2023 masing – masing sebesar Rp834.573.459.803,20 dan Rp885.182.329.648,02 dengan realisasi per 31 Desember 2022 Rp722.034.599.713,04. Sedangkan realisasi Semester I 2023 sebesar Rp373.708.007.797,99.
Sedangkan biaya dan investasi dianggarkan selama TA2022 sampai Semester I 2023 masing – masing sebesar Rp978.019.987.530 dan Rp1.056.650.076.764,50 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar Rp732.935.645.555,46.
Sesuai realisasi Semester 1 tahun 2023 sebesar Rp508.987.331.401,12 antara lain:
- Biaya pegawai TA2022 Rp297.203.447.830 dengan realisasi Rp274.477.158.476,15. TA2023 sebesar Rp256.663.299.202,50 dengan realisasi Rp119.858.096.052,25.
- Biaya administrasi umum TA2022 sebesar Rp64.455.612.940 dengan realisasi Rp43.785.872.181,62. TA2023 sebesar Rp136.139.437.012 dengan realisasi Rp89.810.489.012,83.
- Biaya bahan Kimia TA2022 sebesar Rp36.517.409.950 dengan realisasi sebesar Rp32.099.455.143,95. TA2023 sebesar Rp35.070.462.221 dan realisasi Rp25.793.884.833,25.
- Biaya energi TA2022 sebesar Rp107.053.179.200 dengan realisasi Rp102.227.175.749,97. TA2023 sebesar Rp109.310.412.256 dan realisasi Rp51.472.670.120.
- Biaya pemeliharaan TA2022 sebesar Rp71.335.342.633 dan realisasi Rp62.209.134.176,35. TA2023 Rp64.905.930.874 dan realisasi Rp27.742.260.501,60.
- Biaya air baku/retribusi TA2022 Rp4.603.560.000 dan realisasi Rp3.341.008.824. TA2023 Rp3.923.788.800 dan realisasi Rp1.984.431.002.
- Pembelian air baku TA2022 Rp110.400.000.000 dan realisasasi Rp106.223.751.335. TA2023 Rp129.431.287.400 dan realisasi 52.978.954.746.
- Biaya operasi pengolahan air anggaran TA2023 Rp3.735.844.908 dan realisasi Rp 227.942.602.
- Biaya di luar usaha (biaya administrasi bank) TA2022 Rp1.211.880.000 dan realisasi Rp894.838.165,95. TA2023 Rp972.994.692 dan realisasi Rp435.483.267,97. Total biaya anggaran tahun 2021 sebesar Rp692.780.432.553 dengan realisasi Rp625.258.394.052,99. Sedangkan anggaran tahun 2023 sebesar Rp740.153.457.365,50 dan realisasi sebesar Rp370.304.212.137,90.
Tercatat total investasi anggaran tahun 2022 sebesar Rp285.239.554.977 dan realisasi sebesar Rp107.677.251.502,47, sedangkan anggaran tahun 2023 sebesar Rp316.496.619.399, dengan realisasi sebesar Rp138.683.119.263,22.
Total biaya dan investasi anggaran tahun 2022 Rp978.019.987.530, dengan realisasi Rp732.935.645.555,46. Sedangkan anggaran tahun 2023 Rp 1.056.650.076.764,50 dengan realisasi Rp 508.987.331.401,12. Pendapatan anggaran tahun 2022 sebesar sebesar Rp834.573.459.803,20 dengan realisasi sebesar Rp722.034.599.713,04. Sedangkan anggaran tahun 2023 sebesar Rp885.182.329.648,02 dengan realisasi sebesar Rp373.708.007.797,99.
Sebelumnya mantan Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Kabir dengan tegas membantah tudingan adanya indikasi korupsi sesuai konfirmasi yang disampaikan RADARINDO.co.id belum lama ini. “Gak ada korupsi disitu bang,” ujarnya. (KRO/RD/01)