RADARINDO.co.id – Medan : Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didesak segera mengusut proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS II), pada pengerjaan Sungai Aek Silang di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), yang dinilai menyimpang.
Baca juga : PT Inalum Serahkan Bantuan Pendidikan untuk Korban Banjir dan Longsor Humbahas
Ketua Forum Masyarakat Kritis Sumatera Utara (FMK Sumut), Jonny Marbun menyebut, proyek Sungai Aek Silang milik BWSS II yang juga mendapat protes keras dari warga itu, terkesan dikerjakan serampangan.
Selain itu, proyek Sungai Aek Silang yang berada di Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas pada tahun 2023 tersebut, dialihkan pengerjaannya oleh pihak BWSS II ke lokasi lain, yaitu ke daerah Kecamatan Bakti Raja Humbahas tanpa ada sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga.
“Tanpa ada pemberitahuan, pengerjaan proyek oleh BWSS II dialihkan ke tempat lain,” ujar
Jonny Marbun kepada awak media, Rabu (27/3/2024) di Medan, sembari menyebutkan bahwa pada Desember 2023 lalu, pihaknya telah meminta klarifikasi namun tak digubris oleh BWSS II.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca banjir Sungai Aek Silang yang terjadi pada tanggal 15 – 16 November 2023 lalu di Kecamatan Pollung dan Bakti Raja, FMK Sumut telah melakukan investigasi ke lapangan pada tanggal 6 – 7 Desember 2023, dan telah meminta klarifikasi, namun tak direspon oleh pihak BWSS II.
Hasil investigasi FMK Sumut menyimpulkan, pada saat itu tingginya curah hujan mengakibatkan meluapnya Sungai Aek Silang di bagian hulu, karena tak mampu menampung debit air yang mengakibatkan rusaknya sarana dan fasilitas umum.
Bahkan, bendungan irigasi kewenangan kabupaten itu mengalami kerusakan yang sangat parah, hingga air tak dapat lagi masuk ke saluran irigasi yang ada.
Tembok penahan tanah atau tebing sungai beserta bronjong yang sudah dibangun BWSS II pada tahun 2015 lalu, juga mengalami kerusakan yang sangat parah.
Baca juga : Kapolres Batu Bara Beri Bantuan AC untuk Musholla Nur Ihsan
Luas lahan pertanian yang tertimbun tanah dan bebatuan, mengakibatkan gagal tanam karena areal pertanian tak dapat ditanami. Tebing sungai di beberapa titik mengalami longsor yang mengakibatkan aliran sungai berpindah-pindah diakibatkan penanganan yang tak tuntas atau tersambung.
Sementara, Kepala Desa (Kades) Hutajulu, Kecamatan Pollung, Manure Lumban Gaol SH kepada Tim Investigasi FMK Sumut mengatakan, penanganan pengendalian banjir Sungai Aek Silang hulu yang berlokasi di Kecamatan Pollung sudah dimulai dari tahun 2022, namun belum tuntas karena keterbatasan anggaran.
Tetapi pada tahun 2023 lanjut Manure, lantaran sangat dibutuhkan, maka dilanjutkan pelaksanaannya dan sudah terkontrak dengan lingkup kegiatan di dua lokasi, yaitu di bagian hulu Sungai Aek Silang Kecamatan Pollung serta di bagian hilir Sungai Aek Silang di Kabupaten Bakti Raja. Proyek di dua lokasi itu, merupakan satu paket (satu kontrak) kegiatan pada tahun 2023.
Pengerjaan proyek di Pollung itu tak dilanjutkan karena pengerjaannya telah dialihkan oleh BWSS II ke daerah Bakti Raja. Namun sayangnya pengalihan proyek itu tak diberitahukan kepada warga oleh Antoni Siahaan ST selaku PPTK.
Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan Kades Hutajulu Nomor 750/2004/SP/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023 yang diantaranya disebutkan, bahwa pembangunan tembok penahan Sungai Aek Silang lanjutan Tahap II TA 2023 itu sudah dianggarkan sebesar Rp 10 miliar. (KRO/RD/red-02)