“Aroma Korupsi” Dinas PUPR Karimun Tanpa Pengusutan

51

RADARINDO.co.id – Karimun : Dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), beredar luas hingga menjadi perbincangan hangat masyarakat. Mirisnya, meski “aroma korupsi” tersebut telah menyengat kemana-mana, namun sepertinya “tak tercium” oleh pihak aparat penegak hukum (APH).

Atau kemungkinan, APH, baik itu Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memang sengaja “tutup hidung”. Pasalnya, hingga kini belum ada tindakan berarti untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi di Dinas PUPR Karimun.

Baca juga: Usut Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Karimun

Hal itu terlihat dari tak bergemingnya APH untuk melakukan pengusutan terhadap ratusan paket proyek dari berbagai kegiatan yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar tersebut.

Adapun ratusan kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Karimun yang diduga anggarannya ‘diotak-atik’ untuk kepentingan oknum tertentu, diantaranya terjadi pada belanja hibah Dinas PUPR Kabupaten Karimun tidak didukung dengan surat permohonan, surat pernyataan kesediaan menerima hibah, NPHD, dan BAST.

Hal itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepri tahun 2022, hasil pemeriksaan No 81.B/LHP/XVIII.TJP/04/2023 tanggal 10 April 2023, bahwa penganggaran belanja hibah pada Dinas PUPR Kabupaten Karimun tidak didukung dokumen yang lengkap.

Pada tahun 2022, Pemkab Karimun menganggarkan dan merealisasikan belanja hibah sebesar Rp190.083.705.752,75 atau sebesar 94,37% dari anggaran sebesar Rp201.423.260.700. Realisasi tersebut antara lain digunakan belanja hibah normalisasi pada Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Karimun sebesar Rp83.845.633.920.

Pengelolaan belanja hibah pada Pemkab Karimun telah diatur pada Perbub No 25 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbub No 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Hasil pemeriksaan menunjukkan lampiran Perbub tentang penjabaran APBD dan Perubahan APBD telah memuat daftar paket pekerjaan yang dianggarkan dalam akun belanja hibah, namun daftar tersebut belum memuat nama/pihak penerima hibah.

Seluruh paket pekerjaan tersebut terdiri dari 480 paket pekerjaan normalisasi senilai Rp83.845.633.920 pada Dinas PUPR yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Karimun. Pemeriksaan fisik secara uji petik atas enam pekerjaan normalisasi yang berlokasi di Pulau Karimun diketahui bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan.

Nanun pada saat Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA/DPPA) disahkan, Dinas PUPR belum mengetahui pihak yang akan menerima paket pekerjaan tersebut. Usulan pekerjaan tersebut ternyata bukan berasal dari Dinas PUPR, melainkan dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang bersumber antara lain dari hasil reses anggota DPRD atau hasil kunjungan kepala daerah ke wilayah.

Usulan dan pencairan anggaran pekerjaan tersebut tidak didukung dengan dokumen usulan yang bersumber dari para pihak yang akan menerima, surat keputusan bupati tentang penerima hibah barang atau jasa, surat permohonan hibah barang atau jasa, surat pernyataan bersedia menerima hibah barang atau jasa, dan NPHD.

Dinas PUPR melakukan koordinasi dengan para Kepala Desa (Kades), untuk melengkapi dokumen NPHD dan BAST. Pada tanggal 22 Maret 2023, seluruh pekerjaan sebanyak 480 paket telah diserahkan kepada 31 Kades dan 21 Lurah.

Tahun 2023, dugaan korupsi juga terjadi pada pembangunan tanggul sungai dengan anggaran sebesar Rp22.297.550.108, penataan bangunan dan lingkungannya sebesar Rp13.341.577.566, penataan bangunan gedung sebesar Rp31.672.958.796, dan penyelenggaraan penataan ruang sebesar Rp2.220.933.103

Pemberian hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebesar Rp21.424.060.000, dan belanja hibah barang kepada pemerintah pusat sebesar Rp3.671.450.000.

Kegiatan perjalanan dinas dalam negeri masing-masing sebesar Rp187.118.000, Rp73.900.000, Rp90.618.100, dan Rp239.360.000. Selanjutnya, penggunaan dana tunda bayar sekitar Rp86 miliar diduga disunat oleh oknum tertentu untuk kepentingan salah satu pasangan calon pada pemilihan kepala daerah Provinsi Kepri tahun 2024 lalu sebesar Rp17 miliar.

Sementara, Kepala Unit Lelang Proyek (ULP) Pemkab Karimun, Raja, saat dikonfirmasi tim media ini, enggan menjelaskan adanya dugaan korupsi dana tunda bayar yang disinyalir sebagian digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye salah satu kandidat yang kalah pada perhelatan Pilkada Kepri 2024 lalu.

Raja hanya mengatakan agar kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara tersebut, untuk tidak dipublikasikan, menunggu kepulangan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Karimun, Cahyo, dari tanah suci Mekkah yang sedang melaksanakan umroh, Sabtu (11/1/2025) lalu.

Baca juga: Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Karimun Disinyalir Korupsi

Mirisnya, disebut-sebut bahwa saat ini kondisi keuangan Pemkab Karimun sedang mengalami defisit. Hal itu terlihat dari belum dibayarnya sisa uang tambahan penghasilan pegawai atau tunjangan kinerja, lebih dari lima bulan hingga 2024.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Senin (10/2/2025), pihak yang lebih berkompeten untuk memberikan tanggapan belum dapat terkonfirmasi. (KRO/RD/Tim)