SUMUT  

Ashari Tambunan Diperiksa Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I Reg 1

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Eks Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I seluas 8.077 hektare untuk pembangunan perumahan Citra Land.

Ashari Tambunan yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI diperiksa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan sejumlah pihak tersebut. Pasalnya, saat peristiwa jual beli lahan ribuan hektare terjadi, Ashari masih menjabat sebagai Bupati Deli Serdang.

Baca juga: Polsek Medan Labuhan Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor

Ashari Tambunan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Kamis (30/10/2025). Dimana diketahui, pihak pihak Kejati Sumut masih terus melakukan penyidikan terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land dalam proyek pengembangan perumahan Citra Land. Dari total lahan seluas 8.077 hektare, sekitar 93 hektare telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni ASK, ARL, dan IS. ASK dan ARL yang diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan HGU kepada negara.

Selain itu, keduanya diduga menjual dan mengembangkan lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sehingga menyebabkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Sementara itu, IS, Direktur PT NDP, mengajukan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah berstatus HGU milik PTPN II secara bertahap sepanjang 2022–2023.

Dalam penyidikan, Kejati Sumut juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, diantaranya Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, serta kantor PT NDP dan PT DMKR di kawasan Medan–Tanjung Morawa.

Baca juga: Walikota Psp Resmikan Pembukaan Jalan Gang Sarasi 9 Blok Mantap

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan–Percut Sei Tuan. Aktivitas pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa diduga kuat melanggar hukum.

Kejati Sumut juga telah menyita uang senilai Rp150 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan/penjualan/pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP untuk pembangunan perumahan Citra Land. (KRO/RD/Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *