ASN Pemprovsu Siram Air Panas ke Anak Tiri, Ini Pengakuan Sang Ayah

177

RADARINDO.co.id – Medan : Seorang perempuan berinisial FDS tega melakukan penganiayaan kepada anak tirinya berinisial AN (10), Selasa (21/1/2025) lalu dikediamannya Jalan Abadi Kota Medan.

Ibu tiri yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tersebut, tega menyiramkan air panas kepada bocah malang berjenis kelamin perempuan itu.

Baca juga: Minta Tarif Lebih, Wanita Panggilan Dianiaya Pelanggan Usai Hubungan Badan

Melalui media sosial FB nya, sang ayah kandung bocah malang itu, berinisial DS, membeberkan peristiwa yang menimpa putri tercintanya. Akibat penganiayaan yang diduga dilakukan FDS, paha sebelah kanan AN melepuh.

“Saya selaku suami dari nama tersebut diatas mendengar tangisan anak saya telah dianiaya oleh ibu tirinya dengan menyiramkan air panas dan mengenai paha sebelah kanan sehingga kulitnya melepuh,” tulisnya, seperti dilihat RADARINDO.co.id, Senin (10/2/2025).

Menurutnya, setelah melakukan dugaan penganiayaan, sang ibu tiri kejam tersebut langsung berangkat kerja. Setelah pulang kerja, DS pun mengajak FDS untuk membawa anaknya berobat. Namun FDS tak menghiraukan ajakan sang suami.

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemprovsu, Sri Suriani Purnamawati, saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025), mengatakan bahwa FDS sedang dalam proses konfirmasi dan validasi terhadap kebenaran berita tersebut oleh UPTD PPA Dinas P3AKB Provsu.

Melalui pernyataan tertulisnya, Sri Suriani Purnamawati menjelaskan, Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara melarang keras segala bentuk kekerasan terhadap anak serta menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa konten yang disampaikan oleh pemilik akun media sosial DS terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh oknum terentu tidak berkaitan dengan Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara.

Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemanggilan oknum dimaksud untuk dimintai keterangan, hingga saat ini proses masih terus dilakukan. Berdasarkan Pasal 19 UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menegaskan identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Baca juga: “Aroma Korupsi” Dinas PUPR Karimun Tanpa Pengusutan

⁠Dinas P3AKB akan terus melakukan perbaikan khususnya melakukan edukasi kepada seluruh pegawai agar bijak dalam berperilaku serta menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara. (KRO/RD)