RADARINDO.co.id – Langkat : Meski berstatus stanvas atau telah disita oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan sejak 14 Oktober 2022 silam, namun kebun sawit di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat, masih tetap operasi.
Pihak pengelola tetap memanen sawit atau tandan buah segar (TBS) dilahan seluas 97,45 hektare yang berada di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat tersebut.
Baca juga: PTPN I Regional I: Tembakau Deli Tanaman Tropis Istimewa
Padahal, dilahan tersebut jelas terpampang plank bertuliskan ‘Tanah Ini Dalam Penyitaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara’ berdasarkan keputusan nomor 39 Sit/Pid.Sus-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022.
Kasus alih fungsi lahan tersebut sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Medan sejak Januari 2025. Ada dua terdakwa utama dalam kasus ini. Yakni seorang pengusaha berinisial AH (Nomor Perkara: 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn).
AH diduga menjadi dalang dibalik penguasaan dan konversi lahan lindung menjadi perkebunan komersial. Selain AH, terdakwa lainnya adalah IM yang merupakan oknum Kepala Desa Tapak Kuda (Nomor Perkara: 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn).
Sementara, Kepala Desa Tapak Kuda, IM, mengaku bingung dengan keterlibatannya dalam kasus alih fungsi lahan hutan konservasi menjadi kebun sawit.
“Masalah saya jadi terdakwa, saya juga bingung. Masalah si AH beli tanah dari Sitanggang itu terjadi tahun 2000-2005. Kala itu saya masih pelajar SMA, belum jadi Kades,” ungkap IM, baru-baru ini.
Menurutnya, saat menjabat sebagai Kepala Desa pada tahun 2013, AH hanya meminta dibuatkan resi kependudukan sebagai warga Tapak Kuda.
“Apakah resi kependudukan dan belum menjadi KTP itu, saya bisa dijadikan terdakwa dengan kasus alih fungsi lahan?,” tanyanya.
Terpisah, Tokoh Masyarakat yang juga Ketua Ormas Korps Bela Negara Indonesia (KBNI), Jumino, mendesak agar lahan yang disita tersebut segera dihutankan dan dikembalikan kepada negara.
“Saya meminta kepada Pengadilan Tipikor Medan agar memutuskan perkara AH dan IM, serta segera melakukan penahanan badan. Saya tahu persis tentang lahan yang dikuasai AH,” tegasnya.
Sedangkan, Kasipenkum Kejatisu, Andre Wanda Ginting, menjelaskan bahwa status lahan yang disita masih dalam proses hukum.
Baca juga: Bangun Ruko di Lahan PTPN I Regional I Tanpa Izin, Pemilik Akan Disurati
“Perkara berproses di Pengadilan Tipikor Medan. Terkait tanah status sita pengadilan oleh Hakim. Belum ada putusan. Kita tunggu bersama-sama putusan oleh Hakim di Pengadilan. Segalanya kewenangan majelis hakim saat ini,” terangnya. (KRO/RD/Tim)







