RADARINDO.co.id – Langkat : Bangunan di Jalan Kutab, Lingkungan III, Kelurahan Stabat, Kabupaten Langkat, diduga tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kini, bangunan yang akan mendirikan 4 unit ruko tersebut menjadi sorotan. Pasalnya, dilokasi bangunan pihak pemilik tidak ada mendirikan plank izin.
Baca juga: Wakil Walikota Tanjungbalai Hadiri Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih
Tentu saja, hal tersebut sangat merugikan negara, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, juga meresahkan masyarakat setempat.
“Kami minta pihak Pemkab Langkat segera membongkar bangunan di Jalan Kutab Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, jika terbukti tidak memiliki izin PBG,” ucap warga setempat, Selasa (22/7/2025).
Dikatakan warrga, 4 unit ruko yang akan dibangun di Jalan Kutab telah dikerjakan selama dua pekan. Hingga kini pihak pemilik tidak ada mendirikan plank izin PBG di lokasi bagunan.
Menurut warga, telah ada beberapa petugas mendatangi lokasi bangunan dan pemilik tidak dapat menunjukan surat izin bangunan tersebut. Namun, pembangunan tetap berjalan tanpa kendala.
“Kami menduga belum kantongi izin, karena sudah hampir dua pekan pengerjaan bangunan itu, pihak pengelola ruko tidak dapat menunjukan surat izinnya atau mendirikan plank izin PBG,” ungkap warga.
Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Komplotan Pencuri Besi Pabrik
Sementara, Bidang Penertiban Satpol PP Kabupaten Langkat, S Ginting, saat dikonfirmasi via selulernya, Selasa (22/7/2025) sore terkait hal tersebut, hingga berita ini dilansir, belum memberikan tanggapan. (KRO/RD/Rudi)







