RADARINDO.co.id – Medan : Masyarakat Kota Medan akhirnya mulai berani buka suara. Salah satunya terkait pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota TA 2021, 2022, 2023. Dimana menurutnya, sudah beberapa tahun menjadi “buah bibir” publik. Sikap yang akan dilakukan sumber juga tidak tanggung-tanggung, yakni tengah mempersiapkan laporan secara terperinci jelas dan transparan untuk disampaikan kepada Presiden Prabowo.
Baca juga: Urusan SPM Dinkes Sumut Miliaran Rupiah Jadi Sorotan
Menurut keterangan sumber yang memberikan informasi secara tertulis kepada manajemen RADARINDO.co.id menyebutkan, akan terjadi peristiwa besar terhadap penegakan Supremasi Hukum. Dimana selama ini menurutnya tidak adanya transparasi selama bertahun-tahun.
Sesuai Perda Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, bahwa realisasi pendapatan TA 2021 sebesar Rp5.023.080.346.608,29 dan tahun 2022 sebesar Rp5.449.340.586.722,85. Pendapatan LRA adalah penerimaan pendapatan daerah yang diterima BUD dan telah disetorkan ke RKUD, diterima oleh bendahara penerimaan, diterima oleh SKPD. Sedangkan realisasi pendapatan pajak daerah LRA TA2022 dan TA2021 sebesar Rp1.495.751.738.668 dan tahun 2022 sebesar Rp1.961.927.116.116 Rp1.495.751.738.668.
“Realisasi pendapatan pajak daerah LRA pada PPJ tahun 2021 sebesar Rp280.133.985.498 dan tahun 2022 sebesar Rp303.903.548.089. PPJ yang dibayarkan UP3 PLN Medan ke Pemko Medan melalui Bapenda Kota Medan berapa,” ujar sumber lagi.
Baca juga: Kejagung OTT Tiga Hakim Kasus Dugaan Suap
Menyikapi pernyataan Presiden RI Prabowo dalam pidato Kenegaraan usai pelantikan menjadi orang nomor satu di NKRI, viral di medsos, ia meminta Menteri Keuangan dan menteri lainya yang diberi tugas untuk ikut memantau realisasi kegiatan- kegiatan proyek bersumber dana APBN/ APBD.
Bahkan Presiden Prabowo dengan tegas mengatakan akan menindaktegas terhadap onkum yang diduga terlibat korupsi. Hingga berita ini dilansir, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau Badan Pendapatan Kota Medan, maupun Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan belum menjawab surat konfirmasi Nomor 108 /RADARINDO.CO.ID/KB/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024. (KRO/RD/TIM)







