Program Dinas Ketapang dan Peternakan Pemprovsu Diduga Menyimpang

50

RADARINDO.co.id – Medan : Ditjen Sarana dan Prasarana Pertanian dalam amanah memberi tugas kepada Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, terhadap pelaksanaan program bersumber dana APBN TA2023 diantaraya sebesar Rp7.914.628.000 dengan realisasi sebesar Rp4.922.137.460.

Berdasarkan data yang disampaikan sumber menyebutkan dasar urusan pemerintahan yang menjadi tugas pembantuan, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN TA2022 Kementrian Pertanian.

Baca juga: Urusan SPM Dinkes Sumut Miliaran Rupiah Jadi Sorotan

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara telah mendapat kucuran Pagu sebesar Rp15.058.234.000 dan realisasi sebesar Rp14.507.706.490, Tidak hanya itu, kucuran dana yang diberikan pemberi tugas Dijen Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara sumber dana APBN TA2023 sebesa Rp6.103.920.000, dengan realisasi sebesar Rp6.030.796.696.

“Kami belum menemukan kapan program tersebut dilakukan, siapa yang melaksanakan dan di Kabupaten mana saja. Pemberi tugas Ditjen Sarana dan Prasarana Pertanian kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara bersumber dana APBN TA2023,” ujar sumber disampaikan secara tertulis.

Realisasi tersebut diduga tidak dilaksanakan yang sebenarnya, sehingga berpotensi melawan Hukum. Sumber kembali mengatakan, bahwa kegiatan tersebut tidak dilakukan. Jika sudah direalisasikan, kapan dan siapa yang melaksanakan kegiatan dan di Kabupaten mana program kegiatan dilaksanakan.

Baca juga: Pajak Penerangan Jalan Kota Medan Bikin Geger

Menyikapi pernyataan Prabowo dalam pidato Kenegaraan usai dilantik menjadi Presiden dengan tegas meminta agar Menteri Keuangan dan menteri lainya untuk memantau realisasi kegiatan- kegiatan proyek bersumber dana APBN/ APBD. Bahkan Presiden Prabowo dengan tegas mengatakan akan memberi tindakan tegas terhadap onkum yang diduga terlibat korupsi.

Hingga berita ini dilansir, Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemprov Sumut belum menjawab surat konfirmasi nomor: 110 /RADARINDO.CO.ID/KB/X/2024, tertanggal 24 Oktober 2024. (KRO/RD/01)