RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Bangunan Klinik Keliat di Jalan Besar Klumpang Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, diduga tak “mengantongi” ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari pantauan dilokasi, Jumat (20/10/2023), gedung tersebut saat ini masih dalam tahap pembangunan yang dikerjakan dengan sistem bertahap (Grandual System).
Baca juga : P2TL Cabang Belawan Akan Razia Pemukiman yang Curi Arus Listrik
Hal tersebut dilakukan pemilik diduga untuk mengelabuhi pihak terkait, khususnya yang berada di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang.
Tim LSM Gempur mengatakan kepada awak media, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pemilik Klinik Keliat via seluler guna mempertanyakan soal keberadaan atas kepemilikan tanah dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun katanya, pemilik Klinik Keliat mengaku bahwa tanah tersebut bukan milik PTPN tetapi atas nama pribadi yakni, Peraten Natalia Keliat.
Pemilik Klinik Keliat juga mengirimkan nomor permohonan ijin mendirikan bangunan, PBG : 0779/SKRD-PBG/X/2023, dan Nomor Konsultasi PBG – 120724 06062023 01, tertanggal : Senin,09/10/2023 dan juga bukti pembayaran transfer rekening Pemkab Deli Serdang Khusus PAD sebesar Rp 24.058.000,- tertanggal : Senin, 16/10/2023.
Baca juga : Demi Perjuangkan Hak Pekerja, Hotbinner Silaen Maju Jadi Caleg dari Partai Buruh
“Ini termasuk melanggar peraturan, karena gedung tersebut sudah beroperasi. Sementara PBG nya baru terbit tertanggal : Senin 09 Oktober 2023. Padahal surat yang dipertanyakan keberadaan kepemilikan tanah dan tentang PBG nya di Jalan Kelambir Lima Kebon yang diduga tidak jelas status alas hak tanahnya, tetapi yang ditunjukkan status pembayaran PBG nya di Jalan Sultan Arab No.35 Dusun II Desa Klumpang Kampung. Ini diduga untuk mengelabuhi kami,” ungkap,” Irwandi, Tim Investigasi LSM Gempur.
Atas dasar itu, Irwandi menyebut bahwa pihaknya akan menyurati pihak instansi terkait termasuk pihak PTPN 2. “Kasus ini akan terus kami kawal/dampingi sampai tuntas,” tegas Irwandi.(KRO/RD/JMD)