RADARINDO.co.id – Aceh : Bank Aceh Syariah dinilai mengabaikan Qanun Aceh Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mewajibkan penyaluran untuk pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pasalnya, ditengah target pembiayaan UMKM yang mandek, bank daerah terbesar di Aceh itu justru menempatkan Rp8,08 triliun dana di luar Provinsi Aceh melalui investasi surat berharga dan penempatan antarbank.
Baca juga: Dinas PUPR Karimun “Hamburkan” Miliaran untuk Instansi Vertikal Saat Keuangan Defisit
Dalam Laporan Berkelanjutan Bank Aceh tahun 2023, tercatat pembiayaan UMKM hanya senilai Rp2,07 triliun atau 11,11 persen dari total pembiayaan.
Pada 2022, pembiayaan UMKM Rp1,62 triliun (rasio 9,39 persen), dan 2021 Rp1,24 triliun (rasio 7,59 persen). Padahal, Qanun Aceh 11/2018 menyebut, paling lambat pada tahun 2020 rasionya minimal wajib 30% dan pada 2022 minimal 40%.
Namun, Laporan Tahunan 2024 tidak menyebutkan angka eksplisit total pembiayaan UMKM. Sementara Laporan Berkelanjutan Bank Aceh 2024 tidak ditemukan di situs resmi Bank Aceh Syariah.
Dalam Laporan Tahunan 2024, satu-satunya pos yang mendekati adalah “Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Portofolio Ritel” sebesar Rp3,05 triliun atau 14,95 persen dari total pembiayaan Rp20,4 triliun.
Tetapi, angka tersebut tidak bisa dipastikan mencerminkan total pembiayaan UMKM karena juga mencakup kredit ritel non-usaha.
Bahkan dua pos lain dalam laporan keuangan, yakni “pembiayaan bagi hasil nasabah UMKM” dan “pembiayaan berbasis piutang dan sewa nasabah UMKM” yang jika ditotal berjumlah Rp2,47 teriliun, hanya mencerminkan sebagian pembiayaan UMKM berdasarkan akad tertentu, sehingga sulit menilai pencapaian kewajiban 40 persen secara pasti.
Disisi lain, laporan tahunan 2024 mengungkap Bank Aceh menempatkan Rp8,08 triliun dana di luar Aceh. Sebanyak Rp7,05 triliun diinvestasikan ke surat berharga seperti sukuk negara dan obligasi korporasi nasional, sementara sisanya ditempatkan antarbank.
Penempatan ini tidak termasuk Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia, melainkan strategi manajemen untuk menjaga likuiditas.
Kebijakan ini memicu kritik karena dana besar yang diparkir di luar daerah berpotensi menjadi peluang hilang untuk memperkuat sektor riil dan mendukung UMKM Aceh, yang menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja provinsi ini.
“Kalau bank daerah justru lebih banyak menempatkan dananya di luar Aceh, sementara UMKM belum terlayani sesuai amanat qanun, berarti ada masalah dalam arah kebijakan pembiayaan,” kata Direktur IDeAs, Munzami Hs, SE, melansir pintoe.co, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Dua Kontraktor Didakwa Korupsi Pembangunan Dermaga TPI di Aceh Timur
Bank Aceh memiliki mandat strategis sesuai Qanun Nomor 9 Tahun 2014, yakni menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi Aceh berbasis syariah. Namun, berkurangnya rincian data pembiayaan UMKM di laporan tahunan 2024 membuat publik sulit menilai sejauhmana bank ini telah menjalankan amanah tersebut.
Hingga berita ini dilansir, pihak Bank Aceh belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, guna perimbangan berita. (KRO/RD/PI)







