RADARINDO.co.id – T. Balai : Bersama Stakeholder pada Pilkada Serentak 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai menggelar giat Evaluasi Pengawasan bersama Stakeholder pada Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai) Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Grand Singgie Hotel Jum’at (24/01/2025) malam.
Baca juga : Bupati Jember Copot Jabatan Camat Silo Terkait Dugaan Pungli
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya Pemerintah Kota Tanjungbalai, DPRD Kota Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Kalapas Kelas II B Tanjungbalai, Dandim 0208 Asahan, Danlanal TBA, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Tanjungbalai, KPU Tanjungbalai, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta insan pers baik dari PWI, IWO, IWOI, dan PWRI.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan, SH., MH, menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh unsur Forkopimda dan insan pers yang telah memberikan dukungan penuh terhadap kesuksesan Pilkada di Kota Tanjungbalai. Ia mengapresiasi kerjasama serta dedikasi semua pihak dalam memastikan integritas dan kelancaran pemilihan kepala daerah yang demokratis.
Sebagai bentuk apresiasi, acara ini ditutup dengan pemberian plakat sebagai ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai, DPRD, Polres, Kejari, Dandim 0208AS, Danlanal TBA, Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA), KPU, FKUB, Lapas Kelas IIB, serta organisasi pers PWI, PWRI, IWO, dan IWOI. Pemberian plakat dilakukan oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kota Tanjungbalai sebagai bentuk penghargaan atas kerjasama yang terjalin dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Baca juga : Ketahui Beberapa Tanda Ada Sarang Ular Dalam Rumah
Selain itu, Bawaslu Kota Tanjungbalai juga menyampaikan laporan akhir kinerja yang mencakup berbagai aspek pengawasan dan pencegahan, pengawasan partisipatif, peran serta masyarakat (parmas), serta hubungan antar lembaga.
Laporan tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Kota, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Dandim 0208 Asahan, serta Danlanal TBA sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawaslu atas pelaksanaan tugas pengawasan yang telah dilaksanakan sepanjang tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. (KRO/RD/NUR)