RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim mendampingi Anggota DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung (ADK) mengunjungi ARM di RSUD Dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai, Sabtu (25/7/2026) lalu.
ARM merupakan seorang anak yang diduga menjadi korban pencabulan tersangka berinisial D. Saat itu, ARM sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr. Tengku Mansyur.
Dalam kesempatan itu, ADK menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak seperti pencabulan, merupakan ancaman nasional tumbuh kembang dan mental anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Yang saya ketahui, tindak pidana seperti ini (pencabulan terhadap anak) sangat banyak terjadi di Indonesia, sehingga menjadi ancaman secara nasional bagi anak-anak,” katanya
Menurut ADK, tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan musuh bersama. Sehingga katanya, untuk menyelamatkan anak sebagai korban yang dapat merusak fisik dan psikis, maka tindakan tak terpuji tersebut harus dilawan.
“Beberapa waktu lalu terjadi di Kabupaten Asahan, dari semula ada 4 korban berkembang menjadi dua puluh korban. Ini terjadi pula di Tanjungbalai. Asahan dan Tanjungbalai adalah kampung saya, karenanya menjadi perhatian serius bagi saya dan tindak pidana ini harus dilawan,” ujar ADK.
ADK menghimbau masyarakat agar ikut melakukan perlawanan dengan tujuan untuk menyelamatkan generasi penerus. Terkait proses hukum terhadap tersangka, ADK menegaskan agar penyidik Polres Tanjungbalai bekerja profesional dan dituntut untuk mengungkap secara tuntas kasus yang sedang ditangani.
“Sekalipun saat ini tersangka belum mengakui perbuatannya, saya menuntut kemampuan penyidik untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi atau dilindungi. Wajib tuntas secara terang-benderang. Termasuk mengungkap keterlibatan istri tersangka dalam peristiwa tersebut,” tegas ADK.
Profesionalitas Jaksa dan Hakim juga dituntut, baik itu dalam membuat tuntutan dan menjatuhkan vonis jika nantinya kasus tersebut sampai ke persidangan.
Kepada pemerintah daerah, anggota Komisi II DPR-RI itu menekankan agar serius menangani persoalan tersebut sebagaimana mestinya, seperti tentang kelanjutan pendidikan dan pemulihan mental korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Benjamin Silaban, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap D karena sudah ditemukan dua alat bukti, meski tersangka belum mengakui perbuatannya melakukan pencabulan.
Sementara, istri tersangka D berinisial AIK yang disebut-sebut turut terlibat dalam dugaan tindak pidana pencabulan tersebut, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Untuk tersangka D tetap ditahan, sedangkan AIK untuk sementara dikembalikan kepada keluarganya,” ujar Iptu Benjamin Silaban. (KRO/RD/HAM)







