Bebas Perkara Penganiayaan, Mantan Napi Kembali “Gol” Kasus Curat

48

RADARINDO.co.id – Psp : Tim khusus (Timsus) BKO Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan berhasil menangkap seorang mantan narapidana (napi) berinisial AS alias Ari Menek (29) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sesuai LP nomor /B/229/V/2023/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera Utara, Selasa (23/5/2023).

Sebelumnya, pelaku yang merupakan warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padang Sidempuan tersebut, juga pernah ditangkap Polisi terkait kasus curat dan penganiayaan.

Baca juga : Gubsu Serahkan Surat Penugasan Wabup Palas sebagai Plt

“Selain kasus curat, tersangka juga pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan pada tahun 2021 lalu. Jadi, ini yang ketiga kalinya tersangka berurusan dengan hukum,” jelas Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung melalui Plt Kasi Humas, AKP. Sihaloho, Rabu (24/5/2023).

Menurutnya, AS bakal menjalani hukuman penjara paling lama 7 tahun. Lantaran pernah menjadi residivis atau mantan napi, hukuman terhadap AS atas kasus curat yang melanggar Pasal 363 KUHPidana ini akan bertambah sepertiga lagi.

“Tim khusus  Sat Reskrim, menangkap tersangka persis di Desa Pudun Jae. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku jika telah melakukan tindak pidana curat,” terangnya.

Kasus ini terjadi pada, Minggu (21/5/2023). Rosmaida Hasibuan (31) warga Desa Pudun Jae, terkejut saat bangun tidur lantaran mendapati satu unit Handphone beserta tas berisi uang Rp 500 ribu miliknya sudah raib. “Selain itu, kunci sepedamotor yang ada diatas meja rias disamping tempat tidurnya juga sudah tidak ada. Kemudian, pelapor ke luar kamar,” ujarnya.

Korban, lanjut Kasi Humas, juga melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka dan sepedamotor warna merah miliknya yang diparkir di ruang depan rumah, sudah raib.

Atas hal tersebut, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp9 juta, lantas melapor ke Polres Padang Sidempuan. Dalam tempo lebih kurang 2×24 jam, Polres Padang Sidempuan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku.

Baca juga : “Tak Tersentuh Hukum”, Judi Tembak Ikan di Marelan Bebas Operasi

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepedamotor berikut 2 buah body-nya, 3 buah obeng dan 4 buah kunci sepedamotor. “Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polres Padang Sidempuan,” pungkas Kasi Humas. (KRO/RD/AMR)