RADARINDO.co.id – Medan : Informasi yang disampaikan masyarakat tentang laporan keuangan PTPN I Langsa mencatat rugi sebelum pajak penghasilan sebesar Rp1.597.391.433.676, spontan mendapat respon publik. Percaya atau tidak, fakta tertulis disampaikan sumber bukan hal yang mustahil.
Sampai saat ini publik heran dan curiga, kenapa tagihan membengkak bahkan mengalami kerugian yang tidak sedikit nilainya. Apa tidak ada pembayaran setiap tahun. Jika sudah dibayar kepada siapa diberikan. Anehnya, nilainya sangat fantastis.
Baca juga : Bidan ASN Puskesmas Bandar Khalifah Dilapor Kasus Penganiayaan
“Saya mencurigai ada rekayasa internal seolah -olah dibayar perusahaan tapi bodong dan bohong. Bila sudah apa pembayaran kenapa tagihan pajak yang terus membengkak. Hemat saya harus dilakukan audit ulang pembayaran pajak tersebut, diduga terjadi laporan manipulasi yang berpotensi melawan hukum,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
“Oleh karena itu, Direktur Utama Holding Perkebunan harus segera membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan kerugian sebelum pajak penghasilan”, ujar sumber RADARINDO.co.id secara tertulis.
Lebihlanjut dijelaskan sumber terdapat tagihan pajak tahun 2023 sebesar Rp196.195.535.526, tahun 2022 sebesar Rp208.714.943.988 dan tahun 2021 Rp315.422.301.977.
Perusahaan diduga mengalami kerugian sebelum pajak penghasilan tahun 2023 sebesar Rp1.597.391.433.676 dan tahun 2022 sebesar Rp380.556.414.012, serta kerugian tahun berjalan sebelum penyesuaian tahun 2023 sebesar Rp1.711.162.056.319 dan tahun 2022 sebesar Rp288.483.750.739.
“Jika sudah ada indikasi kerugian pembayaran pajak tentu karena adanya penyebab instrumen atau peristiwa nominal pajak. Maka tidak ada alasan bagi Aparat Penegak Hukum untuk mengabaikan penyelidikan dan penyidikan bagi pimpinan manajemen PTPN I Langsa,” tegasnya.
Baca juga : DPRD Humbahas Sampaikan Pandangan Umum Nota Pengantar P-APBD 2024
Termasuk untuk mendalami penghasilan komprehensif lain tahun berjalan setelah pajak tahun 2023 sebesar Rp2.652.427.170.743 dan tahun 2022 sebesar Rp1.205.932.961.960. Kerugian komprehensif lain tahun berjalan tahun 2023 sebesar Rp3. 336.482.141.913 dan tahun 2022 sebesar Rp1.424.808.607.641.
Dengan total penghasilan (rugi) komprehensif lain setelah penyesuaian rugi tahun 2023 sebesar Rp684.058.971.170 dan tahun 2022 sebesar Rp218.875.645.681.
PTPN I diantaranya tentang aset pajak Pertanggungan tahun 2023 sebesar Rp120.254.586.003 tahun 2022 sebesar Rp243.725.641.412 dan 2021 sebesar Rp33. 306.249.811. Terdapat tagihan pajak tahun 2023 sebesar Rp196.195.535.526, tahun 2022 sebesar Rp208.714.943.988 dan tahun 2021 Rp315.422.301.977.
Perusahaan diduga mengalami kerugian sebelum pajak penghasilan tahun 2023 sebesar Rp1.597.391.433.676 dan tahun 2022 sebesar Rp380.556.414.012, serta kerugian tahun berjalan sebelum penyesuaian tahun 2023 sebesar Rp1.711.162.056.319 dan tahun 2022 sebesar Rp288.483.750.739.
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan setelah pajak tahun 2023 sebesar Rp2.652.427.170.743 dan tahun 2022 sebesar Rp1.205.932.961.960. Kerugian komprehensif lain tahun berjalan tahun 2023 sebesar Rp3. 336.482.141.913 dan tahun 2022 sebesar Rp1.424.808.607.641.
Benarkah total penghasilan (rugi) komprehensif lain setelah penyesuaian rugi tahun 2023 sebesar Rp684.058.971.170 dan tahun 2022 sebesar Rp218.875.645.681. Hingga berita ini dilansir pihak manajemen PTPN I Langsa belum memberikan tanggapan konfirmasi. (KRO/RD/01).
Tercatat aksi korporasi lanjutan, berdasarkan keputusan para pemegang saham Nomor. SK-324/MBU/11/2023 dan Nomor.DSPN/KPPS/80/XI/2023 tanggal 28 November 2023 yang selanjutnya dituangkan dalam Akta No. 10 tanggal 1 Desember 2023.
Para pemegang saham perusahaan menyetujui perusahaan akan menerbitkan saham baru kepada NKRI dan PTPN III yakni NKRI sebanyak 907.598 lembar saham Seri B sebesar Rp907.598.000.000. PTPN III sebanyak 7.873.401 lembar saham Seri B sebesar Rp7.873.401.000.000.
Menyetujui peningkatan modal dasar perusahaan dari semula Kota Langsa menjadi berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. Menyetujui anggaran dasar sejak tanggal efektif penggabungan tanggal 1 Desember 2023. Semua kegiatan perusahaan, operasional, kekayaan, tagihan- tagihan, aset, liabilitas, hak, kewajiban dan pekerja dari entitas yang menggabungkan diri beralih kepada perusahaan.
Setelah tanggal efektif penggabungan, struktur permodalan perusahaan adalah sebagai modal dasar sebesar Rp35.700.000.000.000 yang terbagi atas 35.700.000 saham dengan nilai nominal Rp1.000.000 per saham. Modal ditempatkan dan stor sebesar Rp8.941.996.000.000 yang terbagi atas 8.941.996.000.000 terbagi atas 8.941.996.000.000 terbagi atas 8.941.996.000.000 yang terbagi atas 8.941.996 saham dengan nilai nominal Rp1.0000.000.
Secara jelas disebutkan, bahwa perusahaan menerbitkan saham baru yang dimiliki oleh NKRI dan PTPN III diantaranya:
- NKRI sebanyak 1 lembar saham Seri A atau sebesar Rp1.000.000
- NKRI sebanyak 946.238 lembar saham Seri B sebesar Rp946.238.000.000.
- PTPN III sebanyak 7.995.757 lembar saham Seri B sebesar Rp7.995.757.000.000.
Disebutkan total beban aktual tahun 2023 sebesar Rp821.773.594.654 dan tahun 2022 sebesar Rp1.946.333.401.972, salah diantaranya untuk:
- Bonus dan tantiem tahun 2023 sebesar Rp169.090.117.266 dan tahun 2022 sebesar Rp245.943.850.608.
- Denda perpajakan tahun 2023 sebesar Rp49.639.332.622 dan tahun 2022 sebesar Rp121.083.638.431.
- Dapenbun tahun 2023 sebesar Rp18.789.051.898 dan tahun 2022 sebesar Rp 9.790.322.543.
Terdapat kelangsungan usaha dan rencana manajemen, laporan keuangan bahwa Group membukukan rugi sebesar Rp1,1 triliun (2020 Rp288 miliar). Utang pemegang saham PTPN III terkait penyaluran dana Investasi Pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN) perusahaan. Pada bulan April 2021 berdasarkan perjanjian antara PTPN III dan PTPN I tentang pemberian pinjaman yang bersumber dana Investasi Pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (dana IP PEN) perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari PTPN III sebagai bentuk investasi pemerintah dengan tingkat bunga pinjaman Anum sebesar 2 persen.
“Dana pinjaman IP PEN digunakan untuk pembiayaan belanja perkebunan, belanja modal pabrik, pembiayaan modal kerja terkait komoditas kelapa sawit dan tebu,” ungkap sumber.
Baca juga : Oknum Panwascam Ulususua Diduga Rangkap Jabatan
Kemudian, terdapat utang pemegang saham terkait penyaluran dana pinjaman melalui skema Bridging perusahaan tahun 2017 hingga 2019 berdasarkan perjanjian pinjaman antara PTPN III perusahaan perusahaan telah memperoleh pinjaman untuk keperluan modal kerja. Biaya operasional dan lain-lain untuk melalui Skema Bridging dengan suku bunga 7 persen per tahun.
Transaksi saldo dengan pihak pihak berelasi yakni utang pemegang saham terkait penyaluran dana pinjaman melalui skema Bridging perusahaan fasilitas ini dikenakan suku bunga tahunan 7 persen efektif dari tahun pertama sampai tahun Kelima 8 persen dan 7 persen dari tahun Kesembilan sampai dengan seluruh sisa pinjaman peroleh di lunasi.
Tahun 2021 PTPN III setuju untuk merestrukturisasi utang pada pinjaman dan menangguhkan biaya dan bunga pinjaman tentang perusahaan pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 saldo utang jangka panjang kepada PTPN III adalah sebesar Rp14.661.107.289.503, Rp14.298.258.908.864 dan Rp12.621.464.840.450.
Utang – utang lain jangka panjang kepada PTPN IV pada tahun 2018 perusahaan (eks PTPN I), eks PTPN VII, eks PTPN VIII, eks PTPN XI, eks PTPN XII, eks PTPN XIV memperoleh pinjaman untuk biaya operasional dari PTPN IV, pada periode yang terakhir pada 31 Desember 2023, 2022 dan 2021. Saldo utang jangka panjang kepada PTPN IV adalah sebesar Rp5.644.098.635.
Baca juga : Dirut PalmCo Dinilai “Tak Becus” Pensiunan Karyawan PTPN III Belum Berima SK dan Gaji
Sejumlah sumber mengatakan, setuju agar laporan keuangan berkaitan pajak, utang dan lain- lain harus diungkap. Tentunya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menjalankan perintah undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sayangnya, hingga berita ini dilansir sampai saat ini belum ada pejabat PTPN I Langsa yang bisa dikonfirmasi. (KRO/RD/01)