Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Rp 6,4 Miliar

59

RADARINDO.co.id – Medan : Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli berinisial TT.

Baca juga : Kepala UPT OPJD Medan Utara Akan Laporkan Oknum Penebang Pohon Tanpa Izin

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022 dengan anggaran Rp 6,4 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.454.949.986.00.

“Ada dua tersangka yang ditetapkan dalam tindak pidana korupsi jalan dan jembatan, yaitu RTZ (selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara) tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Sementara TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan. Untuk RTZ akan dijadwalkan kembali,” kata Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan di Medan, Selasa (12/12/2023).

Baca juga : FPBD dan Disdik Sumut Gelar Workshop Penulisan Cerita Rakyat

Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TT karena tim penyidik telah memperolah 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.

Aras perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan,” terangnya. (KRO/RD)