RADARINDO.co.id – Belawan : Dalam rangka gencarnya upaya pemberantasan narkoba dengan motto GKN (Gerebek Kampung Narkoba) yang selama ini dilakukan Polres Pelabuhan Belawan, mendapat apresiasi dari Para Tokoh dari Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa (06/09/2022) siang.
Para Tokoh yang memberikan apresiasi itu terdiri dari Tokoh Masyarakat, Hisar Sinaga, Tokoh Agama, Jojor Sinaga, STh, Sekretaris Lurah, Nurasiah, S.Pd.M.Si, Kepala Lingkungan XI, Zetro Ilmiawan. T, Sudiarto dan masyarakat lainnya.
Baca Juga : Program PD Sekar Mirah Medan Harus Diingat Sebulan 2 Kali Minggu Pertama dan Ketiga, Apa Itu Guys?
Dimana pemberian apresiasi itu dilakukan bersamaan dengan digelarnya acara pemaparan penangkapan 4 orang tersangka kasus narkoba yang berlangsung di Aula Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan.
“Saya atas nama pemuka masyarakat di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Belawan yang selama ini gencar menangkapi pemain narkoba. Semoga hal seperti ini terus dilakukan agar narkoba bisa bersih dari masyarakat khususnya di Tanjung Mulia Hilir”, ujar Hisar penuh semangat.
Selain Hisar, masing-masing Tokoh lainnya juga secara bergiliran mendapat kesempatan untuk menyampaikan apresiasi.
“Kami sangat mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Polres Belawan ini. Kita berharap ke depan para generasi penerus kita bisa terbebas dari penyalahgunaan narkoba”, timpal Nurasiah.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal SH, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Erisson Manulang, SH dan lainnya mengatakan, dalam razia gabungan yang terdiri dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, TNI.
Satpol PP, Kepala Lingkungan dan Tokoh Agama serta elemen masyarakat, yang dilakukan pada hari Senin 5 September 2022 kemarin, berhasil menangkap 4 orang para pelaku penjual dan pemakai narkoba jenis shabu shabu.
“Penangkapan ini langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Herison Manulang di Jalan Kawat 1 Gang Puri Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, sekira pukul 15 Wib”, ujar Kapolres.
AKBP Faisal juga mengatakan ke 4 orang tersangka tindak pidana narkoba jenis shabu itu semuanya penduduk Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia hilir.
Baca Juga : Pemkab Samosir Canangkan Kampung Bawang Merah Samosir
Masing masing bernama, Suryadi (32), Mhd Arif Syahputra (16) seorang pelajar, Joko Susilo alias Kodok (34) ketiganya berstatus pengedar. Sementara Adventinus Laia (17) berstatus sebagai pemakai.
Kapolres kemudian mengatakan salah seorang pengedar narkoba ini juga seorang residivis yang sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan beberapa tahun yang silam dan sudah menjalankan hukumannya. (KRO/RD/Ganden)