RADARINDO.co.id-Psp: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, patut dapat apresiasi dan ajungan jempol. Betapa tidak, atas kinerja dan berkat terobosannya, seorang anak bernama Rio, kini memperoleh kepastian hukum terhadap terhadap status perwalian dirinya.
Baca juga : Polres Palas Ungkap Kasus Narkoba Selama Maret 2024
Rio, anak kelahiran 15 Mei 2012 peroleh kepastian hukum terhadap status perwalian dirinya, berkat Kajari Padangsidimpuan. Penyerahan status perwalian yang mengharukan dan sangat menyentuh sisi kemanusiaan ini, berlangsung di aula kantor Walikota Padangsimpuan, Selasa (26/03/2024).
Sebelumnya, nasib malang menimpa Rio sejak 2015 lalu. Dimana, ayah dan ibu kandungnya meninggalkan Rio tanpa alasan. Sehingga, nenek tiri Rio mengasuhnya. Kegetiran hidup kembali menghampiri Rio saat neneknya tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup si kecil ini.
“Sehingga, nenek tiri Rio menitipkannya ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Muslimin di Padangsidimpuan,” kata Kajari usai penyerahan status perwalian terhadap Rio.
Dalam kondisi Rio tanpa status yang jelas secara hukum, kata Kajari, menyebabkannya mengalami kesulitan dalam mengurus kepentingannya. “Terutama dalam urusan pendidikan Rio,” imbuh Kajari.
Titik terang penyelesaian masalah status Rio yang tidak memiliki orang tua dan wali dalam mengurus kepentingan pendidikannya, mulai terlihat. Di mana, saat Dr Lambok MJ Sidabutar, pada awal November 2023 lalu, menjalankan tugas sebagai Kajari Padangsidimpuan.
Baca juga : Usai Beli Sabu, Dua Pria di Psp Ditangkap Polisi Saat Keluar Gang
Lambok memiliki terobosan ingin mengimplementasikan kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Yang mana, dengan cara mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan dalam rangka melindungi hak-hak keperdataan masyarakat.
“Salah satunya penerapannya adalah mengajukan permohonan penetapan perwalian terhadap anak kita Rio ini,” jelas Kajari.
Ahmad Mufti Zubhan yang di tunjuk sebagai orangtua wali Rio meneteskan air mata haru saat menerima penetapan perwalian atas nama Rio. Penetapan perwalian Rio ini diserahkan langsung oleh Kajari Padangsidimpuan kepada Ahmad Mufti Zubhan.
Pj Walikota Padangsidimpuan, Dr H Letnan Dalimunthe, sangat mengapresiasi kinerja JPN Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Langkah dari Kejari Padangsidimpuan ini merupakan bentuk kepedulian Kantor Pengacara Negara terhadap status hukum anak-anak telantar. (KRO/RD/AMR)