Bikin Rugi Rp549 miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Kasus LPEI

32

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) baru-baru ini.

Keduanya merupakan debitur dari PT Petro Energy (PE) yakni Jimmy Marsin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). “Tersangka JM dan SMD ditahan di cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Bekasi

Penahanan keduanya berakhir pada 8 April 2025. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik kedepannya. Kasus ini bermula ketika LPEI memberikan fasilitas kredit kepada sebelas debitur.

Namun, terjadi tindak pidana rasuah yang merugikan negara Rp11,7 triliun. Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda. PT PE membuat negara merugi USD18 juta dan Rp549,1 miliar.

KPK menduga adanya konflik kepentingan antara direktur LPEI dengan debitur di PT PE untuk memudahkan mendapatkan kredit. Atas tindakan itu, PT PE diizinkan menerima kredit walaupun dinyatakan tidak layak.

PT PE juga memanipulasi sejumlah dokumen untuk meloloskan syarat administrasi dalam proses kredit ini. Salah satunya yakni mengubah dokumen purchase order dan invoice. “PT PE (juga) melakukan window dressing terhadap laporan keuangan,” ujar Asep.

Baca juga: Petugas Diduga Lalai, Mobil Tertabrak Kereta Api

Dalam kasus ini, PT PE diduga menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan awal dalam kesepakatan dengan LPEI. Akhirnya, negara merugi lebih dari Rp549 miliar lebih dalam kasus ini. (KRO/RD/Met)