RADARINDO.co.id – Bengkulu : Eks pejabat Bank Bengkulu, berinisial FD, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kasus pembobolan kas senilai Rp6,7 miliar.
FD yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Pembantu Bank Bengkulu Megamall ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (18/4/2025). FD ditangkap setelah terungkap bahwa dana yang digelapkannya digunakan untuk bermain judi online (judol).
Baca juga: Eks Bupati Lampung Timur Ditahan Kasus Korupsi Gerbang Rumdis Rp3,8 Miliar
Kajari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati menjelaskan, FD melakukan aksinya dengan cara mengambil dan memanfaatkan dana modal dari kas tempatnya bekerja. Tak tanggung-tanggung, uang dibobol FD dari kas bank mencapai Rp6,7 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang kami sita dari hasil penggeledahan, kami putuskan menetapkan FD sebagai tersangka. Kerugian mencapai Rp6,7 miliar,” ujar Sinaryati dalam keterangan pers kepada awak media.
Aksi FD terbongkar setelah Kejari Bengkulu menerima laporan hasil audit internal dari Bank Bengkulu. “Uang itu dari hasil pengakuan tersangka digunakan untuk bermain judi online,” sebut Sinaryati.
Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, penyidik tengah menelusuri aset-aset milik FD guna memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca juga: Bareskrim dan Kejagung Beda Pendapat Soal Kasus Pagar Laut Tangerang
Tidak hanya itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Sebagai bagian dari proses penyidikan, sebelumnya Kejari telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah tersangka di Jalan Dempo, Kelurahan Kebun Tebeng, serta satu unit ruko di kawasan Timur Indah. (KRO/RD/Kom)