RADARINDO.co.id – Sleman : Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil membongkar praktik curang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar atau biosolar.
Modusnya, pelaku memborong barcode atau kode batang BBM bersubsidi Pertamina dan memodifikasi tangki kenderaan agar bisa memuat minyak lebih banyak.
Baca juga: Segera Perpanjang, STNK Mati 2 Tahun Data Registrasi Dihapus
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengungkap, kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat pada 7 Maret 2025 lalu yang menyebut adanya tindak mencurigakan dari sebuah mobil merek Isuzu Panther.
Wirdhanto mengatakan, minibus tersebut dianggap mencurigakan lantaran terpantau bolak-balik mengisi bahan bakar di tiga SPBU di DIY yakni Candisari, Sentolo, dan Sidorejo. “Mengisi secara berulang-ulang menggunakan nomor plat (nomor polisi) yang berbeda,” kata Wirdhanto di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (13/3/2025) mengutip cnnindonesia.
Penyelidikan akhirnya mengarahkan pada adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik minibus tersebut. Wirdhanto menyebut, mobil itu setidaknya dua sampai tiga kali mengisi bahan bakar di satu SPBU yang sama dalam sehari.
Polisi kemudian mengamankan pemilik dari mobil berinisial AM (41), yang mengaku telah menjalankan praktik curang ini sejak Desember 2024 demi meraih keuntungan dengan cara memperjualbelikan biosolar itu.
Modus AM yakni memodifikasi tangki mobilnya dari semula berkapasitas 40 liter menjadi 100 liter. Selanjutnya, ia memborong barcode Pertamina dan menyesuaikannya dengan sejumlah nomor polisi palsu untuk minibusnya.
“Di situ kemudian yang bersangkutan membeli secara online barcode Pertamina terkait pengisian BBM Subsidi, yang bersangkutan sudah membeli ada 10 barcode dengan harga per barcode yaitu Rp100 ribu,” kata Wirdhanto.
Dengan cara itu, pelaku bisa mendapatkan 300 liter biosolar dalam sehari atau jauh melebihi kuota normal sebanyak 51-58 liter per hari. BBM itu kemudian ditampung di kediaman AM yang berada di Godean, Sleman, DIY.
BBM hasil tampungan itu kemudian diperjualbelikan untuk kebutuhan traktor kalangan petani dan tak menutup kemungkinan ke ranah industri, dalam hal ini operasional alat berat seperti ekskavator.
Pelaku menjual biosolar miliknya seharga Rp10 ribu per liter dari harga beli Rp6.800 per liter. Artinya, pemasukan maksimal yang didapat AM dalam sehari diperkirakan sekitar Rp900 ribu.
Baca juga: Berkah Ramadhan, Polresta Deli Serdang Bagikan Sembako
“Dari total kegiatan yang sudah dilakukan selama bulan Desember sampai dengan Maret, total untuk keuntungan yang sudah diperoleh oleh pelaku AM dengan modus tersebut itu mencapai hingga Rp67 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (KRO/RD/CNN)