RADARINDO.co.id – Medan : Jika tidak ingin kenderaannya disita dan data registrasi kenderaannya dihapus, sebaiknya lakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun. Pasalnya, jika STNK mati dengan tempo hingga dua tahun, maka data registrasi akan dihapus, bahkan kenderaan yang tercatat dalam STNK bisa disita.
STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kenderaan bermotor yang dikendarai. STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tanda legalitas operasional kenderaan bermotor di jalan raya, serta bukti pembayaran pajak.
Baca juga: Langgar Tata Ruang Kawasan Puncak, Empat Unit Vila Disegel
STNK harus diperpanjang setiap setahun sekali, serta perpanjangan lima tahunan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan plat nomor, serta membayar pajak. Namun, pemilik yang membiarkan STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan berisiko membuat kendaraan disita dan datanya dihapus.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan, Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi untuk bukti legitimasi pengoperasian kenderaan bermotor.
“STNK berisi identitas pemilik, identitas kenderaan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” jelas Artanto, mengutip kompas, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, STNK diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kenderaan Bermotor (Regiden). Namun, lanjut Artanto, pemilik kenderaan yang tidak melakukan registrasi ulang sehingga STNK miliknya mati selama setidaknya dua tahun akan mendapatkan sanksi tegas.
Baca juga: PTPN I Regional 4 Digeledah Kasus Revitalisasi Pabrik Gula
“Jika pemilik kenderaan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kenderaan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kenderaan,” terangnya.
Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi kenderaan disita dan data pengendaranya dihapus jika STNK mati dua tahun atau lebih, diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kenderaan bermotor. (KRO/RD/Komp)